Mengetahui kejadian tersebut, pemilik showroom lantas melaporkannya ke Polsek Kartasura dengan menyebutkan identitas pelaku.
Dengan bermodalkan identitas pelaku yang sudah didapat, Petugas Polsek Kartasura bekerjasama dengan Satreskrim Polres Sukoharjo dan Polrestabes Semarang berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku diringkus berikut barang bukti sepeda motornya di daerah Kota Semarang. Untuk mengelabuhi, pelaku mengubah warna motor dari hijau menjadi merah.
“Barang bukti ditemukan sudah diubah warnanya oleh pelaku, yang semula hijau berubah menjadi merah,” jelas Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372, 378 dengan ancaman pidana maksimal penjara 7 tahun. Wardoyo
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]