Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pura-Pura Mau Beli, Seorang Pria Langsung Gondol Motor Kawasaki ZR 800B yang Berharga Rp 178 Juta. Ditangkap Saat Kabur ke Semarang

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat memimpin konferensi pers penangkapan resedivis yang menggondol motor kawasaki super mahal Rp 178 juta dari showroom Kartasura. Foto/Wardoyo

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Sukoharjo berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor yang sempat viral usai menggondol motor super mahal di sebuah dealer di Sukoharjo.

Pelaku diketahui berinisial MH (31), warga Batumamar, Kabupaten Pamekasan, Jatim. Pria itu diringkus usai membawa kabur sepeda motor jenis Kawasaki Type ZR 800B dengan nomor polisi AD 2345 DAF.

Aksi pelaku menjadi sorotan lantaran motor yang digondolnya itu seharga Rp 178 juta.

Modusnya pelaku berpura-pura hendak membeli dan mencoba motor. Saat dicoba malah dibawa kabur tanpa kembali.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, pelaku dibekuk petugas setelah membawa kabur sepeda motor jenis Kawasaki Type ZR 800B dengan nomor polisi AD 2345 DAF.

Motor yang digasak itu berharga fantastis seharga mobil yakni dengan kisaran harga Rp 178.000.000.

“Jadi awalnya pelaku mendatangi showroom milik Asad (49), di daerah Makam Haji, Kartasura. Pelaku beralasan akan mencoba motor tersebut sebelum dibelinya,” papar Kapolres, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (27/11/2021).

Mengetahui kejadian tersebut, pemilik showroom lantas melaporkannya ke Polsek Kartasura dengan menyebutkan identitas pelaku.

Dengan bermodalkan identitas pelaku yang sudah didapat, Petugas Polsek Kartasura bekerjasama dengan Satreskrim Polres Sukoharjo dan Polrestabes Semarang berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku diringkus berikut barang bukti sepeda motornya di daerah Kota Semarang. Untuk mengelabuhi, pelaku mengubah warna motor dari hijau menjadi merah.

“Barang bukti ditemukan sudah diubah warnanya oleh pelaku, yang semula hijau berubah menjadi merah,” jelas Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372, 378 dengan ancaman pidana maksimal penjara 7 tahun. Wardoyo

Exit mobile version