JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Undang-undang Cipta Kerja yang selama ini menjadi salah satu unggulan dari program pemerintah, dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Demikian hasil pertimbangan dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 itu tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Menanggapi putusan MK itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK yang menyatakan perlunya ada perbaikan terhadap pembentukan UU Cipta Kerja paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
“Pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang-undang dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud putusan MK tersebut,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (25/11/2021).
Airlangga berujar pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi serta akan melaksanakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai putusan MK tersebut.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com