JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ramai Soal Hukum Pinjol, Ketua PP Muhammadiyah Tegaskan Pinjaman Online Bisa Haram

Ilustrasi uang. Foto/JSnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas menegaskan pinjaman baik online atau offline pada prinsipnya bisa berhukum haram apabila diikuti oleh bunga atau riba.

Hal itu disampaikan menanggapi penetapan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ketujuh tentang hukum pinjaman online.

MUI menyatakan pinjaman online atau pinjol haram. Anwar menyebut menurut Muhammadiyah, pinjaman online dianggap haram bila transaksinya memakai sistem riba atau ribawi.

Baca Juga :  Demi Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024, Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat

Riba berarti mengambil tambahan harta pokok atau modal secara batil.

“Praktik ribawi itu diutak-atik bagaimana pun tetap akan menimbulkan kemafsadatan karena menentang Sunnatullah atau hukum alam. Hukum alamnya orang kalau berusaha ada tiga kemungkinan yang akan dia hadapi, yaitu untung, rugi, atau pulang pokok,” ujar Anwar, Sabtu (14/11/2021).

Anwar menyebut adapun orang yang membungakan uang, hanya mengenal untung. Mereka tidak mengenal opsi rugi atau pulang pokok.

Baca Juga :  Pengamat Sebut, Jokowi ke Medan untuk Bantu Menantunya Bobby yang Akan Maju Pilgub 2024

Karena itu, sikap tersebut tidak sesuai dengan hukum alam.

“Bisakah kita menentang hukum alam? Jawabnya bisa. Cuma kalau kita tentang, maka kita sendiri dan masyarakat luas lah yang akan menanggung resiko serta bencana dan malapetakanya,” ujar Anwar.

Meski demikian, Anwar mengatakan pinjaman online maupun langsung yang tidak menentang hukum secara prinsip diperbolehkan. Asalkan, tutur Anwar, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com