SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penolakan terhadap rencana Pemkab Sragen mengajukan hutang Rp 200 miliar, akhirnya berakhir antiklimaks.
Meski sejumlah pimpinan partai lantang menyuarakan penolakan, hasil rapat Badan Anggaran DPRD dengan eksekutif, Selasa (2/11/2021) ternyata sepakat menyetujui wacana hutang tersebut.
Hanya saja, rapat menyepakati menurunkan jumlah pinjaman dari Rp 200 miliar menjadi Rp 160 miliar. Terjadi kesepakatan pengurangan Rp 40 miliar dari rencana pengajuan semula.
Fakta itu diungkapkan Ketua Fraksi PKB sekaligus anggota Badan Anggaran DPRD Sragen, Fathurrohman. Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia menyampaikan secara keseluruhan, rapat Banggar hari ini memang menyetujui hutang daerah dari Rp 200 miliar menjadi Rp 160 miliar.
Kesepakatan itu muncul setelah tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) menyampaikan paparan terkait analisa rasio kekuatan keuangan daerah selama 2022 hingga 2026.
“Tadi pertimbangannya menyetujui, karena dilihat dari rasio kekuatan keuangan daerah memang kita mampu untuk melakukan pinjaman. Meskipun angkanya harus diturunkan dari semula Rp 200 miliar jadi Rp 160 miliar,” paparnya.
Fathurrohman menjelaskan meski di awal sempat ada suara-suara penolakan, dalam forum rapat tadi hampir mayoritas semua anggota DPRD di Badan Anggaran sepakat menyetujui utang Rp 160 miliar.
Untuk penggunaannya, nanti akan diproyeksikan dalam dua tahun di 2022 dan 2023.
Di tahun pertama, akan diambil Rp 48,5 miliar yang diperuntukkan pembangunan Pasar Nglangon, pembangunan 2 ruas jalan dan pembangunan Makam Perno di Jatitengah, Sukodono.
“Sisanya nanti digunakan di 2023. Ada dua kegiatan untuk infrastruktur senilai Rp 67,5 miliar dan untuk pembangunan kantor Pemkab Terpadu. Tapi untuk Pemkab Terpadu dilakukan efisiensi dari Rp 89 sekian miliar dikurangi Rp 40 miliar,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kata sepakat dan menyetujui itu memang muncul setelah mendengarkan analisa keuangan dan kemampuan keuangan daerah dari eksekutif.
Karena dianggap mampu, sehingga forum menyetujui berhutang karena dianggap sangat memungkinkan untuk mengambil hutang.
“Tadi dari eksekutif juga menyampaikan, hutang itu tidak akan mengganggu kegiatan-kegiatan rutin di dinas.
Misal di 2022 dan 2023 terjadi lonjakan covid di luar nalar kita, nanti juga tidak akan mengganggu atau mengambil dana itu,” tegasnya.
Ditambahkan Fathur, pinjaman itu akan diajukan ke Bank Jateng. Dengan angsuran selama tiga tahun.
Keputusan mengambil di Bank Jateng, karena bank itu dinilai banyak berkontribusi terhadap daerah dan selama ini perputaran uangnya juga akan kembali ke daerah. Wardoyo