Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Satreskrim Polresta Solo Kebut Kelengkapan Berkas Kasus Kekerasan Diksar Menwa UNS, Kapan Dikirim ke Kejaksaan?

Rekontruksi kasus tewasnya mahasiswa UNS Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklat Menwa. Rekontruksi digelar di halaman parkir Stadion Manahan, Kamis (18/11/2021). Foto: Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satreskrim Polresta Solo terus bekerja keras melengkapi berkas perkara kasus kekerasan dalam kegiatan Diksar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS).

Kasatreskrim AKP Djohan Andika menjelaskan, kelengkapan berkas itu nantinya segera dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

“Ya kita kejar untuk pelimpahan tahap pertama. Pokoknya secepatnya kita lengkapi,” kata Djohan kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (29/11/2021).

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Solo resmi menahan dua tersangka kasus tewasnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Gilang Endi Saputra.

Penahanan keduanya, dikuatkan dengan dikeluarkannya surat perintah penahanan nomor : Sp.Han/192/XI/2021/Reskrim untuk tersangka NFM warga Kabupaten Pati. Sedangkan, untuk FPJ bernomor : Sp.Han/193/XI/2021/Reskrim.

Selain itu, rekonstruksi juga telah digelar secara tertutup dengan memperagakan sebanyak 69 adegan.

Salah satu adegan penting yang diperagakan adalah saat tersangka memukul bagian kepala korban dengan senapan model.

Saat reka ulang adegan tersebut, NFM enggan mengakui tindakannya. Sementara tersangka FJP hanya mengakui pemukulan menggunakan matras.

Mendengar keterangam tersebut, Polisi kemudian mengantikan peran tersangka dalam reka ulang adegan tersebut dengan salah satu anggotanya.

“Tidak masalah tersangka mau mengatakan apa, saksi dan bukti nanti yang akan membuktikan tindakannya,” papar Kasatreskrim. Prabowo

Exit mobile version