Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Satu Bos Pengepul Anjing Asal Gemolong Ditangkap di Sukoharjo, Disnakkan Sragen Beri Apresiasi. Sebut Jumlah Pengepul Sudah Drop Separuh Lebih

Ilustrasi mobil mengangkut anjing-anjing untuk disembelih. Foto/dok

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penangkapan salah satu pengepul anjing asal Gemolong, Sragen berinisial GTS (40) oleh Polres Sukoharjo saat hendak mengirim anjing di Kartasura, dua hari lalu, diklaim menurunkan jumlah pemasok atau pengepul anjing konsumsi asal Sragen.

Karenanya Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Sragen mengapresiasi tindakan tegas Polres Sukoharjo menangkap pengepul anjing asal Gemolong Sragen dua hari lalu.

Kepala Disnakan Sragen, Rina Wijaya melalui Kabid Kesehatan Hewan, Toto Sukarno mengatakan penangkapan pengepul anjing itu menekan potensi perdagangan anjing dari berbagai wilayah berpotensi membawa penyakit rabies.

“Anjing itu membawa rabies yang paling bahaya zoonosis, penyakit anjing. Suatu saat anjing rabies dibawa ke tempat bebas rabies dan akhirnya anjing menggigit orang kan berbahaya,” paparnya kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).

Toto menguraikan daging anjing bukan termasuk daging untuk konsumsi berdasarkan UU No.18/2012 tentang Pangan.

Penangkapan itu juga dinilai akan makin menurunkan jumlah juragan atau pengepul anjing asal Sragen sudah jauh berkurang.

Toto Sukarno mengatakan selama ini para pengepul anjing itu rata-rata berasal dari Gemolong. Namun seiring berjalannya waktu, jumlahnya semakin menurun lebih dari separuh atau 50 persen.

Ia mencatat sebelumnya ada sekitar 9 orang pengepul namun kini hanya tinggal 3 sampai 4 orang saja.

“Karena permintaan kurang sehingga jumlahnya juga berkurang banyak. Ada imbauan larangan mengonsumsi daging anjing,” urainya.

Toto menjelaskan modus perdagangan anjing liar itu biasanya dilakukan sembari kirim beras. Para pengepul dari Gemolong mengirim beras ke Jawa Barat.

Ketika pulang mereka mengangkut anjing dari sejumlah daerah, antara lain Kuningan, Indramayu, Cirebon, dan Majalengka. Sekali angkut bisa 50 ekor dan kemudian sesampai di sini didistribusikan ke sejumlah daerah Soloraya.

“Anjingnya didrop sesuai dengan jumlah pesanan,” paparnya.

Penangkapan Pengepul Anjing

Sebelumnya, seorang warga Gemolong, Sragen berinisial GTS (40) digerebek dan ditangkap polisi di Sukoharjo.

Pasalnya, pria itu diduga menjadi pelaku perdagangan anjing liar untuk konsumsi. GTS dibekuk melalui penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

GTS kini diamankan di Mapolres Sukoharjo dan terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , mengatakan atas perbuatannya, tersangka GTS dijerat dengan dugaan telah melakukan tindak pidana setiap orang yang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan atau media pembawa penyakit hewan lainnya kedalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau terduga tertular.

Tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat (2) UU RI no 41 tahun 2014 tentang perubahan undang undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” papar Kapolres, Jumat (26/11/2021).

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat memimpin penggerebekan perdagangan ilegal anjing konsumsi di Kartasura. Foto/Wardoyo

GTS ditangkap melalui penggerebekan yang dilakukan tim Polres Sukoharjo usai berkoordinasi sama dengan Komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI) terkait jaringan perdagangan anjing untuk konsumsi.

Sebanyak 53 ekor anjing berhasil diselamatkan dari sebuah tempat pengepul di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, dari operasi penggerebekan ini, polisi mengamankan GTS (40), seorang warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.

Pelaku ditangkap saat mengirimkan anjing tersebut kepada pembelinya di wilayah Kartasura beberapa hari lalu.

“Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Polres Sukoharjo banyak beredar pedagang kaki lima yang menjual anjing untuk digunakan dalam pembuatan masakan. Kemudian petugas Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan ditemukan di wilayah kartasura,” jelas Kapolres kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (25/11/2021).

Dari informasi itu, tim kemudian melakukan pengintaian pada hari Rabu (24/11/2021) sekira pukul 00.30 WIB.

Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap penyuplai daging anjing di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres menambahkan saat ditangkap pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo, anjing-anjing itu berasal dari Kabupaten Garut yang diduga di wilayah tersebut masih menjadi zona rawan penyakit anjing.

“Dari operasi ini, Polres Sukoharjo berhasil mengamankan setidaknya 53 ekor anjing yang dikirim secara ilegal dari Jawa Barat,” ujarnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Sukoharjo. Sementara anjing-anjing kiriman yang akan diperdagangkan dijadikan barang bukti. Wardoyo

Exit mobile version