JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Siap-siap, Pemilik Motor Harley dan Ber-CC di atas 250 Tak Boleh Lagi Pakai SIM C. Ini Sebabnya!

Komunitas Harley Davidson
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat pemilik kendaraan bermotor roda dua dengan CC tinggi agaknya harus bersiap mengganti Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan spesifikasi lebih tinggi pula.

Hal itu menyusul kebijakan Korlantas Polri yang akan menerapkan penggolongan SIM C (Surat Izin Mengemudi Sepeda Motor) mulai Agustus 2021.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam beleid yang ditetapkan pada 19 Februari 2021 tersebut, aturan ini akan berlaku enam bulan sejak aturan diterbitkan.

Artinya, regulasi tentang penggolongan SIM C akan berlaku tepat di bulan ini.

SIM C digolongkan menjadi tiga, yakni SIM C, CI, dan CII. Ketiganya dibedakan berdasarkan kapasitas mesin motor yang dikendarai.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

Setiap golongan SIM C memiliki perbedaan fungsi dan persyaratan.
Berikut perbedaan tiga golongan baru SIM C yang dikutip hari ini, Senin (2/8/2021), dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021:

1. SIM C
Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas sampai 250 cc.

2. SIM CI
Berlaku untuk mengemudikan motor berkapasitas di atas 250 cc (centimeter cubic) sampai 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII
SIM ini berlaku untuk mengemudikan sepeda motor di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Sragen AKP Ilham Syafriantoro Sakti melalui Baur SIM Satlantas Polres Sragen, Iptu Haryanto mengatakan untuk sementara kebijakan itu memang belum diberlakukan di daerah.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Pihaknya masih menunggu kebijakan dan petunjuk lebih lanjut dari Korlantas Polri.

“Sementara belum diberlakukan Kami masih menunggu instruksi lebih lanjut. Sampai sekarang belum ada petunjuk,” paparnya Rabu (10/11/2021).

Jika kebijakan itu diberlakukan, maka untuk SIM C nantinya memang akan diterbitkan sesuai dengan klasifikasi CC motor. Misalnya untuk sepeda motor ber-CC 250, tetap pakai SIM C biasa.

Namun untuk pengendara moge seperti Harley dan lainnya yang memiliki CC 750 ke atas, nantinya harus memiliki SIM C II.

“Kalau prosedurnya (mengurus) nanti sama,” imbuh Haryanto. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com