JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Sopir Angkot Ini Gumuli Pelajar Usia 14 Tahun Sampai 10 Kali. Kini Korban Hamil 3 Bulan

   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Ini tindakan super bejat. Bagaimana tidak, seorang sopir angkot bernama Mulki Lubis (33) tega menggauli anak di bawah umur sampai hamil.

Bejatnya lagi, perbuatan itu dilakukan sudah dilakukan berulang kali. Kini, korban diketahui telah hamil tiga bulan.

Selama rentang waktu dari Juli hingga Oktober, pelaku melancarkan aksi bejatnya di tempat berbeda-beda.

Kini, warga Kecamatan/Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara itu telah diamankan Polres Madina.

Ia diamankan saat menunggu sewa angkot yang dibawanya.

Muklis ditangkap karena hamili seorang pelajar berinisial PT (14) yang masih berstatus pelajar di Desa Purba Julu Kabupaten Mandailing Natal.

Tak tanggung-tanggung, pria yang juga mengaku merangkap bekerja sebagai petani ini telah berulang ulang kali menggarap tubuh anak dibawah umur.

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

Bahkan dari pengakuan korban ia telah ditiduri pelaku sebanyak 10 kali di sejumlah lokasi yang ada di Mandailing Natal Sumatera Utara.

Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi, melalui Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Azuar Anas mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan LP/B/248/X/2021/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 22 Oktober 2021.

“Sesuai pasal tindak pidana ‘Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan orang lain’.”

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.”

“Terduga pelaku kami tangkap ketika sedang menunggu sewa angkot pada Kamis (4/11/2021),” ujarnya, Sabtu (6/11/2021).

Lanjut Azuar, tersangka ditangkap dan diboyong ke polres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Dari pengakuan korban, pelaku yakni Muklis telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dengan seorang pelajar PT.”

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

“Korban telah disetubuhi oleh tersangka lebih dari 10 kali sejak dari Bulan Juli 2021.”

“Di mana seingat korban, tersangka menyetubuhi korban di dalam rumah tersangka (Desa Huta Raja) sebanyak 7 kali. 3 kali pada bulan Juli 2021, Bulan Agustus sebanyak 4 kali,” ungkapnya.

Masih dikatakan AKP Azuar, pada bulan September pelaku juga melakukan hal tersebut sebanyak dua kali tempatnya di Cafe yang sudah tidak digunakan lagi di Desa Huta Raja Kecamatan Panyabungan Selatan Kabupaten Madina.

“Lalu 1 kali pada Bulan Oktober 2021 tempatnya di SD Desa Huta Raja.”

“Akibat kejadian tersebut, saat sekarang ini korban hamil dengan usia kandungan sekitar 3 bulan dan terduga pelaku kami tahan guna proses lebih lanjut,” pungkas AKP Azuar Anas.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com