JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Status Tanah Milik Negara, Memuluskan Rencana Kajian Candi Watugenuk, Boyolali

Seor
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Status tanah lokasi situs Candi Watugenuk di Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo ternyata milik negara.

Luasnya sekitar 1.000 meter persegi.

Hal itu bakal semakin memuluskan rencana kajian lanjutan terhadap situs Candi Watugenuk. Pasalnya, jika status tanah milik negara, maka status bisa diminta untuk dikelola oleh Pemkab Boyolali.

“Kami bersama jajaran terkait bakal secepatnya melakukan koordinasi dengan BPN Boyolali untuk mengurus status tanah tersebut,” ujar Kepala Disdikbud Boyolali, Darmanto pada Senin (22/11/2021).

Dijelaskan, status tanah terungkap saat pihaknya melakukan koordinasi dengan Komisi IV DPRD Boyolali pada minggu lalu.

“Dari informasi awal, ternyata status tanah adalah tanah milik negara. Luasnya sekitar 1.000 meter persegi.”

Baca Juga :  Polres Boyolali Ungkap Kasus Prostitusi di 8 Hotel

Jika status tanah sudah jelas, pihaknya bakal menganggarkan dana guna kajian lebih lanjut terhadap situs tersebut. Diharapkan, kajian bisa dilakukan pada tahun anggaran 2022 mendatang.

Kajian juga akan melibatkan pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng.
Bagaimana dengan pemeliharaan situs Candi Watugenuk saat ini?

Darmanto bakal meminta bantuan BPCB agar menugaskan petugas atau juru pelihara rumah arca Boyolali maupun di Candi Sari, Kecamatan Cepogo turut menjaga situs Candi Watugenuk.

“Masyarakat di sekitar kawasan situs juga kami ajak untuk turut bersama- sama menjaganya.”

Apalagi, ada kearifan lokal yang tetap dijaga masyarakat sekitar kawasan situs Candi Watugenuk hingga kini. Salah satunya yaitu, menjaga patung atau batu candi agar tidak dipindahkan ke tempat lain.

Baca Juga :  Blusukan TPID ke Pasar Tradisional Boyolali, Ini Dia Beberapa Harga Bahan Pokok yang Turun

Dicontohkan, patung sapi atau Nandi yang ada di situs tersebut pernah disimpan di rumah arca Sono Kridanggo saat itu.

Namun ternyata, setelah pemindahan, ada beberapa sapi milik warga yang mati sehingga diputuskan patung Nandi dikembalikan ke tempat semula.
“Saya lupa tahunnya, namun saat itu Bidang Kebudayaan masih dikelola Dinas Pariwisata.”

Seperti diberitakan, situs Candi Watugenuk dieksvakasi BPCB Jateng sebagai kelanjutan eksvakasi pertama tahun 2016 lalu. Dipastikan, disana ada sebuah candi induk dan tiga candi perwara. Ukuran candi sama yaitu, 5,5 X 5,5 meter. Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com