SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang Pemuda asal Gesi, Esmuni Fatah (34) dibekuk polisi karena dilaporkan nekat membawa kabur mobil milik tetangganya sendiri.
Pemuda asal Dukuh Sudo RT 12, Desa Blangu, Gesi Sragen itu menggunakan modus berpura-pura menyewa namun kemudian diam-diam menggadaikan mobil yang disewa.
Tersangka dibekuk usai dilaporkan oleh pemilik mobil yang tak lain tetangganya sendiri. Korban diketahui bernama Muhammad Shurya Dhendykia (22) warga Dukuh Ngrawoh RT 4, Desa Pilangsari, Gesi, Sragen.
Pelaku dilaporkan ke polisi usai menggondol mobil Avanza WD 1612 E milik korban. Data yang dihimpun di Mapolres, pelaku dibekuk usai dilakukan penyelidikan atas laporan korban ke Polsek Gesi pada 29 Oktober 2021 lalu.
Berdasarkan keterangan korban kepada petugas, aksi penipuan penggelapan itu bermula ketika korban didatangi pelaku pada 18 Juli 2021 sekira pukul 08.00 WIB silam.
Saat itu pelaku datang dengan modus hendak menyewa mobil Avanza tersebut. Di hadapan korban, pelaku berdalih akan menyewa untuk dipakai transportasi kerja.
Setelah itu terjadi kesepakatan bahwa pelaku menyewa dengan tarif per hari Rp 300.000. Tanpa menaruh curiga, korban kemudian memberikan Mobil Toyota Avansa warna abu-abu metalik tersebut ke tersangka.
Awalnya uang sewa dibayar lancar. Namun sejak 3 September 2021, tersangka mulai bergelagat tak beres. Ia mulai molor dan beralasan ketika ditagih uang sewa.
Saat ditagih dan djdesak, tersangka selalu berdalih menunggu pencairan uang dari perusahaan. Bahkan hingga dua bulan berjalan, tersangka tak kunjung memenuhi kewajibannya.
Kesabaran korban akhirnya habis ketika tersangka sudah tak bisa dikontak lagi. Karena mobil tak kunjung dikembalikan dan uang sewa nunggak, akhirnya korban memutuskan melapor ke Polsek Gesi.
belum cair uang dari perusahaan dan saat ini dihubungi sudah tidak bisa kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gesi guna pengusutan lebih lanjut.
“Korban melapor dengan kerugian materiil sebesar Rp 200 juta senilai mobil dan uang sewa yang belum dibayar,” papar Kasi Humas Polres Sragen AKP Suwarso, Jumat (12/11/2021).
Dari laporan korban, polisi kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap. Kemudian mobil korban dilacak sudah digadaikan di wilayah Kebakkramat, Karanganyar.
“Tersangka sudah ditahan di Mapolsek Tanon. Karena ternyata hasil pengembangan, juga melakukan tindak pidana di Tanon,” urai Suwarso.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Wardoyo