JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terbelit Hutang, Warga Sidoharjo dan Gesi Berkomplot Gondol Mobil Rental Tetangga. Digadaikan Rp 30 Juta, Uangnya Dibagi Dua

Dua tersangka penggelapan mobil rental, Aji Pangestu (kanan) dsn Esmuni Fatah (kiri) saat dihadirkan oleh Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Sragen membekuk dua tersangka pelaku penggelapan mobil rental.

Dua sekawan itu berkomplot menggondol mobil rental kemudian digadaikan untuk membayar hutang.

Dua tersangka masing-masing Aji Pangestu (35) warga Ngemplak, Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Sragen dan Esmuni Fatah (34) warga Desa Blangu, Gesi, Sragen.

Keduanya berkomplot menyewa dua mobil. Aji menyewa mobil Daihatsu Xenia milik Aji Pawenang (35) pengusaha rental asal Dukuh Pilangan, Desa Kecik, Tanon, Sragen.

Sedang Esmuni menyewa mobil Toyota Avanza milik pengusaha rental tetangganya, Muhammad Shurya Dhendykia (22) warga Dukuh Ngrawoh RT 4, Desa Pilangsari, Gesi, Sragen.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Namun, keduanya ternyata sudah kongkalikong menggadaikan mobil yang mereka sewa ke daerah lain.

“Keduanya melakukan tindak pidana penipuan penggelapan dengan kerugian dua kendaraan bermotor. Modusnya Pura-pura menyewa ke pengusaha rental kemudian secara sengaja digadaikan ke orang-orang tertentu dengan tujuan mendapatkan uang,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi kepada wartawan saat memimpin konferensi pers di Mapolres, Kamis (18/11/2021).

Digadaikan Bayar Hutang

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua unit mobil yang mereka sewa dari korban.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Masing-masing satu unit Mobil Toyota Avanza AD 1612 E tahun 2020 yang disewa tersangka Esmuni. Kemudian mobil Daihatsu Xenia B 1095 UIS yang disewa Aji Pangestu dari Aji Pawenang.

Dua mobil itu digadaikan ke seorang warga bernama Hadil Khoiril warga Donoyudan, Kalijambe, Sragen senilai Rp 30 juta.

Uang itu kemudian dibagi dua oleh tersangka. Dari pengakuan keduanya, uang hasil gadai digunakan untuk kebutuhan dan membayar hutang.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” tandas Kapolres. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com