SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpa Ketua LSM Forum Masyarakat Sragen (Formas), Andang Basuki dan anggotanya, Sumardi oleh tim Satgas Saber Pungli Kabupaten, Senin (8/11/2021) akhirnya terkuak.
Uang Rp 100 juta yang diminta oleh keduanya kepada Kades Kecik, Kecamatan Tanon disebut untuk kompensasi agar kasus dugaan pungli PTSL di Kecik tidak dilaporkan ke ranah hukum.
“Kita tahu kades kan saat ini diperiksa inspektorat terkait PTSL. Dia sedang bermasalah. Nah, diancamlah dengan permasalahan itu kalau nggak ngasih, tak laporkan ke proses hukum. Diancam we ngko nek ra menehi duwik tak laporkan ke hukum entah ke polres atau kejaksaan,” papar Wakil Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Sragen sekaligus Kasi Intel Kejari, Dibto Brahmono, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (9/11/2021).
Ia menjelaskan kasus OTT tersebut masuk kategori pemerasan. Sebab dari awal terduga pelaku (LSM) memang sudah meminta nominal uang.
Uang yang diminta sebagai kompensasi kasus PTSL tak dilaporkan, adalah Rp 100 juta. Saat tertangkap tangan, mereka baru menerima Rp 20 juta dari Kades sebagai uang muka.
“Mintanya dari awal Rp 100 juta. Nah Rp 20 juta itu DP (uang muka). Yang kita amankan kemarin Rp 20 juta,” terangnya.
Uang Rp 20 juta itu ditemukan di dalam tas milik Sumardi. Awalnya saat diinterogasi petugas di lokasi, keduanya berkilah.
Namun kemudian mereka mengaku bahwa uang itu memang dari Kades. Saat itu juga, tim juga memanggil Kades Kecik untuk dikroscek terkait uang Rp 20 juta tersebut.
“Pak Kades kita panggil, suruh masuk lagi. Ditanya ini uang siapa, dia jawab uang saya,” kata Dibto.
Ia menambahkan saat OTT terjadi di lokasi warung makan itu ada 3 orang. Selain kedua terduga pelaku dari LSM, ada satu orang warga yang disuruh oleh Kades untuk menyerahkan uang kepada kedua terduga pelaku.
“Saat itu posisi Pak Lurah dimana nggak tahu. Yang jelas di lokasi ada satu orang yang disuruh menyerahkan uang ke terduga pelaku,” urainya.
Saat ini, kedua terduga pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Sragen. Sedangkan Kades sementara dalam kapasitas sebagai saksi.
Dibto menambahkan kasus itu masih ditangani oleh penyidik di Polres. Wardoyo