JOGLOSEMARNEWS.COM Info Penting

Ternyata Tidak Semua Kecelakaan Mendapatkan Santunan Jasa Marga! Simak Kriteria Berikut!

ilustrasi kecelakaan maut
Ilustrasi kecelakaan maut | joglosemarnews.com
   

JAKARTA-JOGLOSEMARNEWS.COM — Kasus kecelakaan yang terjadi di tol memang bukan kali pertama. Bahkan banyak orang yang kehilangan nyawanya saat melintasi jalan tol entah itu karena kelalaiannya atau faktor yang lainnya.

Yang perlu diketahui ada seluruh kecelakaan mendapatkan asuransi. Seluruh korban yang luka-luka atau meninggal dunia tanpa terkecuali akan dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja. Hal tersebut telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Dilansir situs resmi Jasa Raharja, jika korban dirawat di rumah sakit, maka pihaknya langsung membayar tagihan tersebut langsung ke rumah sakit. Pihak Jasa Raharja mengetahui informasi kecelakaan dari petugas di lapangan dan akan ke rumah sakit tempat korban dirawat.

Begitupun jika terdapat korban tewas, Jasa Marga akan langsung mendatangi rumah korban dan melakukan pendataaan. Setelah itu barulah Jasa Raharja dapat memberikan santunan kepada pihak keluarga.

Namun sayangnya pihak Jasa Raharja tidak bisa memberikan santunan kepada keluarga Alm. Vanessa Angel dan Alm. Febri Andriansyah. Kecelakaan yang dialami mereka diduga karena kelalaian manusia sehingga Jasa Raharja tidak dapat memberikan santunan.

Aturan tersebut dijelaskan sebagai berikut. Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965 termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.

Ternyata ada beberapa syarat yang diperlukan agar mendapatkan santunan dari Jasa Marga. Daftar tersebut adalah sebagai berikut:
1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.
2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit
3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti Kartu keluarga, KTP dan Surat Nikah
4. Mengunjungi kantor Jasa Raharha dan mengisi formulir, diantaran formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban dan keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

Jika korban meninggal dunia di TKP ada beberapa persiapan dokumen yang perlu dilengkapi, di antaranya
1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
2. Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit
3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris
4. Fotokopi KK
5. Fotokopi surat nikah bagi korban yang sudah menikah
6. Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir bagi korban yang belum menikah
7. Selanjutnya tinggal menunggu proses pencairan. Inasya Salma Nabila

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com