Ia juga menegaskan bahwa jika benar terjadi, apa yang dilakukan kedua personel itu adalah tindakan pribadi dan memang tidak terkait dengan lembaga.
“Makanya selain fokus membela kawan kita yang terkena musibah, kami juga akan mencoba menjernihkan masalah ini agar di mata masyarakat tidak didramatisir bahwa seolah olah formas melakukan kejahatan melalui anggotanya,” terangnya.
Desak Usut Tuntas
Ketua II Formas Sragen, Sri Wahono menambahkan kasus OTT itu tidak akan melemahkan eksistensi Formas. Sebab perjuangan Formas tidak satu dua tahun, namun sudah puluhan tahun dan sudah teruji.
“Pasti sudah banyak yang paham siapa Formas. Jadi ketika ada satu atau dua orang yang masalah ya kita harus gentle. Yang jelas kalau memang benar, itu tindakan pribadi. Kami juga minta aparat harus mengusut tuntas apakah dia benar melakukan kejahatan dan apa benar ini terjadi settingan yang mana merugikan kawan kita formas,” tegasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Lanang Teguh Pambudi mewakili Kapolres menyampaikan sudah melakukan gelar perkara, Selasa (9/11/2021).
Dari hasil gelar perkara, menyimpulkan menetapkan dua tersangka yakni AB dan SM dari LSM Formas sebagai tersangka. Sedangkan Kades Kecik SS dan satu warga yang menemani saat menyerahkan uang, sebagai saksi.
Dalam kasus ini, pihaknya menerapkan pasal 368 subsider 389 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara .
“Kami masih melakukan pendalaman. Apakah ada kemungkinan ada orang lain yang terlibat,” katanya. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com