JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tersinggung Istri Ditegur Parkir Motor, Suami Ngamuk Nekat Tebas Tukang Parkir Pakai Parang

Tersangka pembabat tukang parkir di Pujasera saat diamankan polisi. Foto/Humas Polri
   

BONTANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hanya gara-gara tak terima istri ditegur saat memarkir motor, seorang tukang parkir di Jalan Imam Bonjol kalap dan membabat temannya sesama tukang parkir dengan parang.

Tersangka penganiayaan di Pujasera Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Api-Api Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang itu pun akhirnya berhasil ditangkap.

Tersangka bernama Yudi (42) itu dibekuk usai melakukan penganiayaan terhadap korban korban MA dengan menggunakan parang, kala itu langsung kabur ke Berau.

Pelariannya tercium Polisi akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Rajawali Polres Bontang dibantu Sat Reskrim Polres Berau, Senin (8/11/2021).

Baca Juga :  Harga Gas Melon di Sragen Naik 100% Jadi Rp 30.000 Selama Idul Fitri, Politikus Nasdem Bongkar Penyebabnya

Warga Jalan Brigjen Katamso RT. 15 Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang itu mengaku bila melakukan penganiayaan karena sakit hati lantaran istrinya ditegur oleh korban saat parkir kendaraan di lokasi Pujasera.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi, sebelum melakukan penganiayaan terjadi pertengkaran mulut antara tersangka dengan korban pada Jumat (5/11/2021) sekira pukul 00.30 WITA.

Kala itu, korban menegur tersangka, agar tidak membuat keributan di area Pujasera. Namun, tersangka tersinggung, dan pergi meninggalkan Pujasera.

“Tidak lama kemudian dia kembali dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan samurai,” ungkap Kasat Reskrim dilansir Humas Polri, Minggu (13/11/2021)..

Baca Juga :  Tanpa Restu Bapak, Untung Wina Sukowati Calon Bupati Sragen 2024 Nekat Maju Lewat Partai Demokrat: Ini Tekat Saya Sendiri

“Pelaku merasa tersinggung karena istrinya ditegur korban ketika memarkirkan motor. Apalagi dia merasa senior sebagai tukang parkir di pujasera itu,” sebutnya.

Akibatnya, korban mengalami luka robek di leher bagian belakang dan sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Kini tersangka ditahan di Polres Bontang, dia dijerat dengan pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dan UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

“Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” sebut Iptu Asriadi. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com