JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tindakan Kekerasan Seksual Versi Permendikbud dan SE Dirjen Pendis Kemenag, Apa Bedanya?

ilustrasi kekerasan seksual / pixabay
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menerbitkan aturan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus melalui Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Demikian pula, sebelum itu Kementerian Agama juga sudah mengeluarkan aturan serupa. Namun, aturan yang berlaku untuk perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) berupa surat edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun 2019.

Isinya berupa pedoman pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di PTKI. Sebenarnya, kedua aturan itu juga sama-sama berisi 21 tindakan kekerasan seksual.

Penasaran isinya, silakan:

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, Pasal 5 ayat 2:

  • Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau

melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau

identitas gender korban

  • Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja
Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

tanpa persetujuan korban

  • Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban
  • Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
  • Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;
  • Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
  • Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
  • Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;

Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.

  • Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban;
  • Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
  • Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan Korban;
  • Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban;
  • Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
  • Mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual;
  • Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;
  • Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
  • Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi;
  • Memaksa atau memperdayai korban untuk hamil;
  • Membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja; dan/atau
  • Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.

    www.tribunnews.com

Baca Juga :  NasDem Mulai Bermanuver, PKS Tak Mau Bertemu Prabowo Sebelum Ada Ketetapan MK
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com