Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tindakan Kekerasan Seksual Versi Permendikbud dan SE Dirjen Pendis Kemenag, Apa Bedanya?

ilustrasi kekerasan seksual / pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menerbitkan aturan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus melalui Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Demikian pula, sebelum itu Kementerian Agama juga sudah mengeluarkan aturan serupa. Namun, aturan yang berlaku untuk perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) berupa surat edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun 2019.

Isinya berupa pedoman pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di PTKI. Sebenarnya, kedua aturan itu juga sama-sama berisi 21 tindakan kekerasan seksual.

Penasaran isinya, silakan:

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, Pasal 5 ayat 2:

melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau

identitas gender korban

tanpa persetujuan korban

Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.

Exit mobile version