JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Tragis, Bocah Perempuan 10 Tahun Dirudapaksa Siswa SMA Lalu Dibunuh dan Dimasukkan Karung!

Ilustrasi mayat. Foto: Pixabay.com
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Miris! Bocah perempuan 10 tahun ini ditemukan tewas dalam karung. Usut punya usut, dia adalah korban habis dirudapaksa, sebelum akhirnya dibunuh dan dimasukkan dalam karung.

Bejatnya lagi, pelaku diduga adalah seorang peajar SMA yang juga merupakan tetangga korban.

Pelaku nekat melakukan aksi kejinya diduga karena kecanduan nonton film dewasa. Hal itu dibuktikan dengan temuan banyaknya video syur di ponsel pelaku.

Diduga, aksi itu telah direncanakan oleh pelaku.

“Pelaku masih di bawah umur, kelas 3 SMA dan tetangga korban, ditangkap di sekitar Majalaya,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga :  Duh, Tragis! Mayat Seorang Wanita Dicor di Dalam Rumah di Sulsel

Polisi sudah melakukan autopsi terhadap mayat anak perempuan usia 10 tahun yang nasibnya tragis itu.

“Ada luka diduga akibat benda tumpul dan kami juga temukan sperma di alat kelamin korban,” kata Kombes Hendra Kurniawan.

Terkait dugaan rudapaksa, dia masih mendalaminya. Namun pengakuan pelaku, mengakui sempat merudapaksa korban.

“Kami sedang dalami. Tapi dari pengakuan pelaku, korban sempat dirudapaksa oleh pelaku.”

“Untuk menutupi jejak, pelaku menghabisi nyawa anak perempuan itu,” katanya.

 

Dari pengakuan pelaku yang masih pelajar kelas 3 SMA itu, dia sedang di rumah pada hari kejadian.

Lalu, pada malam hari, dia melihat korban lewat depan rumahnya.

Baca Juga :  Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami, Isteri TNI Ini Malah Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polda Bali

“Korban pulang ngaji lewat rumah pelaku. Pelaku membekap korban dan dibawa ke gubug. Korban melawan karena ditemukan cakaran di tangan pelaku,” kata dia.

Kepada polisi, pelajar itu mengakui motif yang melatarbelakangi perbuatannya tersebut.

“Motivasi pelaku, karena pelaku ini sering lihat video mesum. Di ponsel pelaku, kami temukan banyak sekali video mesum tersebut sehingga memicu tindakan tersebut,” katanya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolresta Bandung untuk penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Terhadap pelaku, kami kenakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Kami juga juncto-kan dengan Undang-undang Perlindungan Anak,” kata dia.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com