Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Uang 100 Juta Bisa Jadi 500 Juta, Begini Modus Dukun Pengganda Uang Wonogiri yang Akhirnya Tertangkap Polisi

Dukun

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto menginterogasi tersangka kasus penggandaan uang. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM
Dua orang yang merupakan warga Karanganyar dan Solo harus mendekam di jeruji tahanan Mapolres Wonogiri. Ini menyusul perbuatan mereka sendiri yang melanggar hukum.

Keduanya melakukan aksi penipuan. Modusnya menjanjikan bisa menggandakan uang. Bukan main-main, mereka mengaku bisa menggandakan uang hingga lima kali lipat.

Akibat aksi mereka satu orang menjadi korban. Uang yang sudah disetorkan tidak juga berlipat justru berkurang banyak.

Padahal korban sudah menyetorkan uang dalam jumlah besar. Yakni mencapai angka Rp100 juta. Saat bungkusan yang dijanjikan berisi uang yang digandakan dibuka, ternyata hanya berisi uang senilai Rp400 ribu dan potongan kertas merah muda seukuran uang kertas seratus ribuan.

Aksi dukun pengganda uang itu terjadi di Wonogiri. Kedua tersangka tertangkap di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan. Sementara korban bukan warga Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi Kasatreskrim AKP Supardi dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (3/11/2021) mengungkapkan, pihaknya menangani tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Ini seusai pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun.

Pelapor alias korban dari aksi tersebut adalah YH (46), warga Lubuk Baja, Kota Batam. Aksi penggandaan uang berlangsung pada Selasa, 26 Oktober 2021, sekitar pukul 08.00 WIB di salah satu hotel di Wonogiri.

“Kejadian dilaporkan pada Selasa, tanggal 26 Oktober 2021, sekitar pukul 09.00 WIB di Bank BCA Wonogiri,” ujar Kapolres.

Tersangka dari aksi penipuan itu ada dua. Yakni WR alias HE (33) ,warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo dan WA alias KE (44) warga Jatiyoso, Karanganyar. WR ditangkap Rabu (27/10) dan WA pada Kamis (28/10) di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diamankan ada beberapa jenis. Meliputi potongan kertas HVS warna merah muda dan uang tunai Rp400.000 dari pelapor. Selanjutnya dari tangan WR diamankan handphone merk VIVO Y21 warna ungu, dan uang tunai Rp23.000.000. Sementara dari tersangka WA adalah uang tunai Rp22.350.000, dan handphone.

Kronologi kejadian berawal sejak Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu pelapor bersama sejumlah rekan menuju ke hotel di Wonogiri. Tujuannya untuk menggandakan uang Rp100.000.000. Informasinya salah tersangka bisa menggandakan uang hingga lima kali lipat. Saat itu pelapor memesan dua kamar.

Selanjutnya pada Selasa 26 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor diajak rekannya termasuk WR menjemput WA. Nah, WA adalah orang yang mampu menggandakan uang.

Saat itu pelapor memberikan uang Rp100.000.000 ke WA. Kemudian ritual penggandaan uang pun dimulai. Uang pelapor tadi dimasukan ke dalam kantong plastik yang ada bunga dan sesajennya.

Setelah itu pelapor diberi uang oleh WA dan ditaruh di dalam kantong plastik. Pelapor dilarang membuka kantong plastik tersebut, yang boleh membuka hanya teller bank.

Kemudian pelapor langsung
menuju ke Bank BCA bersama dengan rekan-rekannya. Setelah sampai di bank pelapor langsung memberikan kantong plastik yang diberikan ke teller. Namun pelapor terkejut melihat isinya hanyalah kertas berwarna menyerupai uang seratus ribuan dan uang asli Rp400.000.

Setelah itu pelapor mengahampiri WR yang menunggu di mobil. Namun WR ternyata sudah kabur. Lantas korban melaporkan hal itu ke kepolisian. Aris

Exit mobile version