Site icon JOGLOSEMAR NEWS

UMK Boyolali Tahun 2022 Diusulkan Naik Rp 10.000

ilustrasi gaji. Foto: Tempo.co

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Besaran UMK Boyolali telah diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah. Pemkab mengajukan kenaikan upah sebesar Rp 10.000 untuk UMK tahun 2022.

“Pengusulan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2021 tentang Pengupahan,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan Ketenagakerjaan (Dinkopnaker), Arief Wardiyanta, Selasa (23/11/2021).

Dijelaskan, pembahasan UMK sudah dilakukan sejak 16 November lalu. Pihaknya juga melibatkan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) serta perserikatan buruh yang ada di wilayah Kabupaten Boyolali.

Pihaknya bersama Dewan Pengupahan menggunakan rumus perhitungan pada PP tersebut, dengan angka-angka dari Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Kemenaker.

“Kita ajukan UMK sebesar Rp 2.010.299,30. Naik Rp 10.299,30 dari tahun kemarin sebesar Rp 2.000.000,” ujarnya.

Dia mengaku, usulan UMK ke Gubernur telah disepakati oleh Apindo dan dua perserikatan buruh. Namun, Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) tidak setuju dan mengajukan usulan UMK sendiri sebesar Rp 2,4 juta.

“Masalah UMK juga telah dirapatkan dengan Sekda dan Bupati Boyolali. Hasilnya, angka Rp 2.010.299,30 yang diajukan ke Gubernur. Kita tunggu penetapan Gubernur paling lambat 30 November.”

Nantinya, besaran UMK tersebut diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Maka pekerja diatas satu tahun harus ada perbedaan dengan mengacu pada struktur skala upah. Sehingga kesejahteraan pekerja tetap terjamin.

“Perusahaan harus menerapkan struktur skala upah. Akan kami tertibkan, struktur skala harus ditegakkan,” katanya.  Waskita

Exit mobile version