Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Wonogiri Bakal Cabut 5 Perda, Bagaimana Sikap Para Anggota DPRD?

Anggota DPRD

Anggota DPRD Wonogiri, Indah Retnowati. Dok. DPRD Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Wonogiri berencana mencabut lima Peraturan Daerah alias Perda. Alasannya, perda tersebut tidak sesuai lagi dengan aturan yang berlaku dan sudah ada regulasi lainnya.

Rencana pencabutan Perda itu saat ini dalam pembahasan di DPRD Wonogiri. Tahapannya ada dalam rancangan perda atau Raperda mengenai pencabutan lima Perda. Kemudian bagaimana sebenarnya pandangan para anggota dewan terkait rencana pencabutan Perda itu.

Pendapat anggota dewan disampaikan dalam pandangan umum fraksi soal Raperda tentang pencabutan lima Perda, Senin (8/11/2021).

Juru Bicara Fraksi PDI-Perjuangan, Indah Retnowati, mengatakan pihaknya mendorong Pemkab dan pemangku kepentingan bisa menyelaraskan regulasi dan peraturan perundangan dengan kepentingan masyarakat luas. Ini agar tidak ada kepentingan rakyat yang tercederai.

Selain Indah ada sejumlah juru bicara fraksi menyampaikan pemandangan umumnya. Yakni Sardi dari Fraksi AKB, Arum Subekti (Fraksi Partai Gerindra), Widiyatno (Fraksi Partai Golkar) dan Sriyanto (Fraksi PKS).

Dalam pemandangan umumnya, mereka menyatakan dapat menyetujui dan mendorong langkah Pemkab Wonogiri untuk melakukan pencabutan 5 Perda.

Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Widiyatno, menilai, langkah pencabutan 5 Perda itu merupakan bentuk regulasi yang dilakukan Kepala Daerah bersama DPRD, dengan mendasarkan pada azas otonomi daerah. Sementara juru bicara PKS Sriyanto menyetujui pencabutan lima Perda itu dengan melalui mekanisme aturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat paripurna akan dilanjutkan Rabu (10/11), dengan agenda pemberian jawaban dari Bupati terkait dengan pemandangan umum kelima anggota Dewan.

Sebelumnya ada lima Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Wonogiri bakal dicabut. Ada beragam penyebab yang mendasari pencabutan tersebut. Di antaranya sudah terbit regulasi lainnya maupun tidak lagi sesuai dengan ketentuan yang ada.

Nah, untuk mencabut lima Perda itu, tidak dilakukan secara asal. Melainkan harus menggunakan regulasi pula. Di saat ini tengah disusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mencabut lima Perda itu.

Lima Perda yang perlu dicabut meliputi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wonogiri, dan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Keuangan Desa. Selanjutnya Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Keuangan Desa, dan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Wakil Bupati Wonogiri Setyo Sukarno membeberkan, alasan pencabutan Perda-Perda tersebut. Khusus Perda Nomor 8 Tahun 2006 perlu dicabut karena petunjuk teknis pemberian bantuan keuangan kepada partai politik telah diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup). Yakni Perbup Nomor 22 Tahun 2021 tentang Hibah Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Sementara itu, dengan berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pembagian urusan antar tingkatan pemerintahan sudah diatur dalam lampiran UU tersebut. Imbasnya Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang ada.

“Sehingga perlu dicabut,” kata Wakil Bupati baru-baru ini.

Sedangkan Perda Nomor 1 Tahun 2016, Perda Nomor 15 Tahun 2016, dan Perda Nomor 2 Tahun 2017 perlu dicabut karena pengaturan pengelolaan aset desa dan pengelolaan keuangan desa sudah diatur dalam Perbup. Sebagai upaya tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka perlu dilakukan pencabutan lima Perda tersebut. Aris

Exit mobile version