Site icon JOGLOSEMAR NEWS

24 Remaja Pelaku Kejahatan di Kulonprogo Diringkus

Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini (tengah) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Polres Kulon Progo, Kamis (2/12/2021) / tribunnews

KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 24 remaja di Kulonprogo yang dikenal sering menimbulkan keresahan, akhirnya diringkus polisi daam kurun waktu enam hari.

Puluhan remaja tersebut diamankan di sejumlah lokasi di kabupaten setempat.

Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan upaya antisipasi dilakukan agar aksi kejahatan jalanan tidak terjadi di Kulon Progo.

Polisi melakukan upaya preemtif, preventif dan penegakan hukum.

Melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (kryd) mulai 25-30 November 2021.

“Hasilnya, kami mengamankan 24 remaja di sejumlah tempat,” ucapnya saat konferensi pers di Polres Kulon Progo, Kamis (2/12/2021).

Di wilayah Triharjo (Wates) pada 26 November lalu, polisi mendapati sekelompok remaja yang masih nongkrong.

Ketika dilakukan razia ditemukan salah satu remaja membawa sabit dan tiga botol anggur kolesom yang sudah habis dikonsumsi.

Mereka juga mengakui akan tawuran di Alun-alun Wates dengan geng yang berasal dari Sedayu, Kabupaten Bantul.

Namun polisi berhasil mengamankan para remaja itu sehingga tidak jadi tawuran.

Dikatakan Kapolres, para pelaku kejahatan jalanan biasanya di bawah pengaruh minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

Di SPBU Sogan pada 25 November lalu, polisi merazia 2 botol anggur kolesom berkadar 19,7 persen.

Serta di wilayah Dekso (Kalibawang) mendapati dua orang sedang mengonsumsi miras jenis ciu.

“Kami juga melakukan pengamanan di wilayah Tirtorahayu (Galur). Didapati 28 botol minuman fermentasi yang diduga dibuat dari pisang. Apabila dikonsumsi bisa memabukkan. Petugas telah melakukan pengamanan barang bukti di Polsek Galur,” kata Fajarini.

Selain itu, polisi mengamankan 15 remaja yang saat itu sedang nongkrong dan memasang bendera suporter bola.

Ternyata mereka juga mengonsumsi miras. Beberapa sepeda motor dan peralatan yang digunakan untuk memasang bendera tersebut juga diamankan.

Selanjutnya pada 29 November lalu ditemukan tujuh remaja yang akan melakukan tawuran di wilayah Kenteng, Nanggulan.

Terkait remaja yang mengonsumsi miras dan membawa sajam tetap dilakukan proses hukum.

Remaja yang membawa sabit disangkakan dengan Undang-Undang (UU) darurat dan yang mengonsumsi miras dikenakan UU tindak pidana ringan.

Exit mobile version