Site icon JOGLOSEMAR NEWS

26 Napi Nasrani Lapas Sragen Dapat Remisi Natal 15 Hari hingga 45 Hari. Ada 13 Napi Tak Penuhi Syarat

Kalapas Sragen, Purwoko Suryo Pranoto saat menyampaikan amanat dalam acara pemberian remisi Natal untuk napi Nasrani, Sabtu (25/12/2021). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 26 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen mendapat berkah momen Natal dengan memperoleh remisi Hari Raya Natal 2021.

Para narapidana beragama Nasrani itu mendapatkan potongan hukuman mulai dari 15 hari hingga 45 hari atau satu bulan 15 hari.

Pemberian remisi itu disampaikan melalui acara yang digelar di LP Kelas II A Sragen, Sabtu (25/12/2021). Acara dipimpin langsung oleh Kalapas Sragen, Purwoko Suryo Pranoto.

Kalapas mengatakan di Sragen terdapat 39 napi yang beragama Nasrani. Namun dari jumlah itu, hanya 26 napi yang memenuhi syarat untuk diajukan remisi.

Sedangkan 13 orang lainnya belum diajukan karena tidak memenuhi syarat untuk pengusulan remisi.

“Jadi dari jumlah 39 narapidana nasrani tersebut, hanya 26 orang yang mendapatkan remisi Natal tahun ini,” paparnya.

Ia menyampaikan pemberian remisi tersebut dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Pemberian remisi kepada narapidana merupakan perwujudan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Dalam kesempatan itu, Suryo juga menyampaikan amanat dan sambutan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Para napi Lapas Kelas II A Sragen yang menerima remisi Natal 2021. Foto/Wardoyo

Sementara, Kasi Pembinaan Anak Didik dan Narapidana, Agung Hascahyo menyampaikan hingga hari ini jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Sragen tercatat sebanyak 516 orang.

Rinciannya 487 orang berstatus narapidana dan 29 sisanya berstatus sebagai tahanan.

Dari 26 napi yang diusulkan dan mendapat remisi, rinciannya 4 orang mendapat remisi 15 hari, 20 orang napi mendapat remisi 1 bulan.

Dua orang napi tersisa mendapat remisi paling lama yakni satu bulan 15 hari.

“Warga binaan atau narapidana yang memenuhi syarat atas usulan remisi khusus dan dinyatakan berkelakuan baik, serta berperan aktif dalam program pembinaan,” terangnya.

Pose bersama. Foto/Wardoyo

Agung menambahkan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana kepada narapidana telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Kemudian, Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan lainnya. Wardoyo

Exit mobile version