“Waktu kejadian dan TKP (tempat kejadian perkara) sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 di wilayah
Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri meliputi Desa Doho, Desa Jendi dan Desa Tambakmerang,” beber dia.
Sepasang suami istri menjadi tersangka atas kasus penggelapan uang premi asuransi Jiwasraya. Yakni si istri berinisial AS (45) dan suaminya AF (46). Kedunya warga Desa Singodutan Kecamatan Selogiri Wonogiri.
AS merupakan tamatan S2 dan menjadi agency manager Jiwasraya di Wonogiri. Sementara suaminya lulusan S1 menjabat agen Jiwasraya.
Barang bukti yang diamankan berupa surat-surat yang disita dari tangan keduanya. Meliputi SK pengangkatan sebagai agency manager maupun agen Jiwasraya, bukti penerimaan uang, fotokopi polis asuransi Jiwasraya, maupun prosedur pembayaran premi.
Disinggung soal modus operandi, Kapolres menjelaskan, kedua pelaku sebagai pegawai Jiwasraya Wonogiri menerima pembayaran uang premi Asuransi dari para nasabah. Namun uang premi asuransi tidak seluruhnya disetorkan ke kantor PT Jiwasraya. Malah digunakan oleh pelaku untuk membayar angsuran pinjaman di bank.
Di hadapan petugas AS mengaku perbuatannya tersebut. Aris
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com