JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Akan Transaksi Sabu di Pucangsawit, 2 Pengedar Narkoba Asal Panularan Solo dan Sumber Agung Boyolali Dibekuk Polisi

Satnarkoba Polresta Solo membekuk dua pengedar narkoba lintas wilayah dengan barang bukti sabu-sabu. Foto: Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satnarkoba Polresta Solo membekuk dua pengedar narkoba lintas wilayah dengan barang bukti sabu-sabu.

Tak tanggung-tanggung, total lebih dari 30 gram sabu-sabu berhasil diamankan dari dua tersangka yakni AT (21) alias Topan warga Sumber Agung, Boyolali dan RM (20) alias Glempo warga Panularan.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, saat dibekuk keduanya kedapatan saat membawa mengantarkan paket sabu kepada pelanggannya.

“Awalnya kami mendapat informasi, akan adanya transaksi narkoba di Kawasan Pucang Sawit, Kecamatan Jebres. Lalu, kami intai dan ternyata benar. Ada dua orang tersebut,” kata Ade Safri Simanjuntak, Senin (6/12/2021).

Baca Juga :  Catering di Solo Kena Tipu Hampir Rp 1 Miliar, Makanan Sempat Diantar ke Masjid Sheikh Zayed untuk Sahur Bersama

Dikatakan, mereka tak mampu berkelit saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti sabu dari tas yang dibawa salah seeorang tersangka.

“Dari penggeledahan kita menemukan satu paket sabu dengan berat 30,75 gram yang dibungkus menggunakan tissu kemudian dilakban,” jelas Ade.

Menurutnya, kedua tersangka ini statusnya adalah pengedar. Tujuan mereka ke TKP adalah hendak memberikan BB tersebut ke kurir.

“Kemudian barulah oleh kurir dipecah menjadi beberapa paket kecil baru dijual ke pengguna. Saat ini kita masih memburu orang diatas Topan dan Glempo ini dengan isial W,” ungkap Ade.

Disinggung soal motif pelaku menjadi tersangka pengedar sabu, saat ini masih didalami oleh pihak penyidik.

Baca Juga :  Pecah! Penumpang KRL Solo-Yogya Overload Selama Libur Lebaran, KCI Imbau Prioritaskan Tempat Duduk untuk Penumpang Gendong Anak

“Termasuk sudah berapa kali mereka mengedar sabu, termasuk mencari data apakah kedua orang ini pernah terlibat kasus sabu atau tidak,” tegas mantan Kapolres Karanganyar tersebut.

Selain sabu, sepeda motor sebagai sarana dan ponsel kedua pelaku yang diduga menjadi alat komunikasi sebagai transaksi sabu sudah diamankan petugas.

Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Prabowo 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com