Site icon JOGLOSEMAR NEWS

AMK Jateng : Herry Wirawan, Pemerkosa Santriwati Harus Diberi Hukuman Tambahan Kebiri Kimia

Tangkapan layar wajah Herry Wiryawan, guru pondok pesantren di Bandung yang Tega memperkosa 21 santriwatinya . Foto/Wardoyo

 

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM —Angkatan Muda Ka’bah (AMK) Jawa Tengah mendesak Pengadilan Negeri (PN) Bandung memberikan hukuman maksimal kepada Herry Wirawan, guru pesantren yang menjadi terdakwa pencabulan 21 satriwatinya.

Organisasi kepemudaan Islam di bawah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga mendesak majelis hakim yang mengadili kasus ini untuk menambah hukuman tambahan yaotu dengan dilakukan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan.

“Kami meminta Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memutus dengan putusan maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan juga hukuman tambahan yaitu dilakukan kebiri kimia terhadap terdakwa. Tuntutan maksimal dan hukuman tambahan itu diharapkan agar menjadi peringatan keras kepada siapapun agar tidak

melakukan tindakan seperti itu kembali,” ungkap Arif Sahudi, Ketua AMK Jateng dalam siaran pers yang diterima Redaksi JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (14/12/2021).

AMK Jateng sudah berkirim surat mengenai desakan tersebut kepada Pengadilan Negeri Bandung yang ditujukan Majelis Jakim Pemeriksa Perkara dalam kasus pencabulan tersebut.

AMK menyebut, tindakan terdakwa Herry Wirawan yang mencabuli santrinya sebanyak 21 orang adalah tindakan super biadab. “Terdakwa sebagai guru agama seharusnya menjadi tuntunan dan pelindung para santrinya, namun malah sebaliknya melakukan pencabulan dengan kedok agama dan korbannya masih dibawah umur,” katanya.

“Tindakan terdakwa tersebut jelas akan menghancurkan masa depan para korban yang merupakan generasi penerus bangsa dan juga menghancurkan citra pesantren,” tambahnya.

Desakan hukuman tambahan kebiri kimia kepada pelaku, lanjut Arif mengacu pada kasus serupa di Mojokerto, Jatim. Pada tahun 2019 hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pernah memutuskan menjatuhkan vonis bersalah kepada M Aris, pelaku pencabulan terhadap 9 anak. Dia dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta hukuman tambahan, yakni hakim memerintahkan pada jaksa agar melakukan kebiri kimia.

“Berdasarkan hal – hal tersebut diatas dan oleh karena pelakunya seorang guru agama dan menjadi tuntunan maka kita juga mendesak dihukum maksimal dan hukuman tambahan kebiri kimia,” katanya.

Seperti diberitakan, Herry Wirawan, seorang guru di pesantren di Bandung didakwa melakukan pencabulan kepada 21 santriwatinya yang sebagian masih di bawah umur. Ia diancam hukuman 20 tahun penjara.(ASA)

 

Exit mobile version