JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bandar Pil Koplo Dwi Digerebek Polisi di Masaran Sragen. Diamankan Ribuan Butir Pil di Kamar Kosnya

Ilustrasi pengamanan ribuan butir pil Koplo di Karangmalang oleh Satres Narkoba Polres Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba Polres Sragen menangkap seorang pemuda bandar Pil Koplo bernama Dwi Utomo alias Jangkrik alias Genggong (25).

Bandar muda asal Dukuh Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, kemudian diamankan dari kamar kosnya di Dukuh Setrorejo, Desa Krikilan, Kecamatan Masaran, Sragen.

Penggerebekan dilakukan lantaran kamar kos tersangka diduga sering digunakan untuk mabuk-mabukan dan pesta transaksi obat terlarang.

Baca Juga :  Gara-gara Jualan Obat Mercon Saat Bulan Suci Ramadhan Pemuda di Sragen Ditangkap Polisi Terancam Pidana

Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan penggerebekan dilakukan pukul 09.30 WIB belum lama ini.

Tersangka diringkus dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan di kamarnya. Di antaranya sebuah paket JNE atas Nama Dwi Utomo yang di dalamnya berisi 1.520 butir obat terlarang jenis TRIHEXPHENIDYL atau Trihex.

Kemudian 200 butir obat jenis TRAMADOL HCI, dua butir obat jenis TRIHEXPHENIDYL, sebuah HP merk OPPO Reno 4, 100 butir obat jenis Trihex, dan sebuah HP merek Samsung milik tersangka.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

“Tersangka kini diamankan di Mapolres Sragen berikut barang buktinya,” ujarnya.

Kasi Humas menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal Pasal 196 atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com