JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Beli Obat Via Online, WNA di Magelang Langsung Ditangkap Polisi. Ngakunya Obat Susah Tidur dan Depresi, Ternyata…

WNA asal Magelang saat diamankan di Polres karena memiliki obat terlarang. Foto/Wardoyo
   

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Magelang berhasil membongkar kasus penyalahgunaan psikotropika oleh seorang laki-laki berkewarganegaraan asing yang berdomisili di Kecamatan Candimulyo, Magelang, Rabu ( 1/12/2021).

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya sebuah paket yang mencurigakan dengan tujuan pengiriman untuk RWSS pada Jumat (26/11/2021), petugas langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap RWSS di rumahnya di dusun Sidomulyo Kecamatan Candimulyo, Magelang.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sajarod Zakun menuturkan dari hasil penggeledahan anggotanya menemukan sebuah paket berisi 9 lembar/strip Mersi Valdimex 5 Diazepam 5 Mg yang setiap lembar/strip berisi 10 sehingga jumlah total 90 butir, 4 lembar/strip Riklona 2 Clonazepam 2 Mg berisi 10 butir sehingga total jumlahnya 40 butir.

“Dari keterangan tersangka, ia mendapatkan barang-barang tersebut secara online, kami masih dalami juga,”terangnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku mengidap penyakit depresi, insomnia dan paranoid sehingga nekad membeli psikotropika tersebut secara online.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Tersangka juga mengaku tidak mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia dan membeli psikotropika tanpa resep dokter atau izin pihak yang berwenang.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” tutup Kapolres. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com