JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bikin Malu Sragen, Jauh-Jauh Merantau ke Bantul, Warga Plupuh Malah Jadi Otak Sindikat Maling Traktor. Aksinya Ternyata Lintas Provinsi

Warga Plupuh Sragen berinsial SY saat diringkus bersama 2 rekannya komplotan maling traktor di Bantul, Jogja. Foto/Humas Polda
   

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang warga Sragen diringkus polisi di Bantul, DIY. Warga Ngrombo, Plupuh berinisial SY (55) itu ditangkap setelah bersama dua orang temannya terlibat dalam sindikat pencurian traktor.

SY (55) dibekuk bersama dua temannya WL (46) dan SW (56). Keduanya adalah warga Sukoharjo dan Banguntapan, Bantul.

Mereka ternyata adalah sindikat spesialis pencuri traktor pembajak sawah lintas provinsi.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengungkapkan, sepak terjang mereka berakhir di tangan polisi pada Senin (22/11/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.

Sebelum melakukan pengamanan, petugas mencurigai para tersangka mengendarai mobil Toyota Avanza dari Imogiri menuju arah Kota Yogya dengan muatan berlebih melaju dengan kecepatan tinggi.

“Anggota kami curiga dan melaksanakan pembuntutan lalu para tersangka menambah kecepatan lalu dilakukan pengejaran,” ujar Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK dalam konferensi pers di halaman Polres Bantul dilansir Humas Polda, Rabu (24/11/2021).

Sesampainya di perempatan Gondowulung, kata dia, para tersangka berhasil ditangkap setelah melakukan pencurian mesin traktor di Imogiri Bantul pada Senin 22 November 2021 pukul 02.00.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Dari pengakuan ketiganya, mereka membentuk komplotan pencuri spesialis traktor sejak enam bulan silam.

Selama ini melakukan aksi di Bantul telah dilakukan sebanyak tiga lokasi di wilayah Kapanewon Pundong dan Imogiri.

Selain itu perbuatan para tersangka juga dilakukan di wilayah Sragen, Boyolali dan Klaten Jawa Tengah.

Sebelum mengeksekusi pada siang para tersangka melakukan survey di lokasi para petani menyimpan traktor baik di sawah maupun halaman rumah.

Setelah itu pada malam hari sampai pagi dini hari para tersangka yang telah memiliki peran masing-masing melakukan pencurian.

“Untuk mencuri mesin traktor biasanya dicopot dengan kunci yang telah disiapkan lalu dimasukkan ke dalam mobil Avanza, namun bila mencuri traktor utuh menggunakan pick up,” lanjut Ihsan.

Menurutnya, SY dan WL bertugas melepas mesin traktor itu menggunakan kunci pas, kunci ring, tang, dan gergaji besi. Sedangkan SW menunggu di dalam mobil.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

“Setelah itu mesin traktor pembajak sawah hasil curian dimasukkan ke dalam mobil bagian belakang. Rencananya mesin akan dijual ke Kabupaten Ngawi, Jawa Timur,” jelasnya.

Selain mengambil mesin traktor pembajak sawah di wilayah Imogiri itu, mereka mengakui juga telah melakukan hal serupa dua kali di Pundong, Bantul.

“Ternyata mereka juga pernah mencuri mesin traktor di Sragen dan Boyolali, masing-masing satu kali,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit mesin traktor merek Kubota, tiga kerangka mesin traktor pembajak sawah, satu pasang roda mesin traktor, tiga buah kunci pas, 6 kunci ring, sebuah tang, dan sebuah gergaji besi.

“Kami juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza berpelat nomor AD 9396 YT,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” ujar dia. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com