JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Daftar UMK 35 Kabupaten/ Kota di Provinsi Jateng Tahun 2022, Ganjar: Pekerja Lebih dari Setahun Harus Terima Gaji di Atas UMK

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Istimewa
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 telah diketok palu Ganjar Pranowo. Terkait hal tersebut, Ganjar menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum.

Ganjar menyebutkan, penetapan UMK tahun 2022 berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana formula perhitungan dan datanya sudah baku.

UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS, sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Selain menetapkan UMK, Ganjar turut menegaskan, upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.

Berbeda dengan hal itu, pekerja di atas satu tahun memiliki hak tersendiri. Pundi-pundi gaji ditetapkan melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%..

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Simulasinya terlihat pada penerapan SUSU di Kota Semarang. Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, minimal penambahan upahnya Rp 63.787,98, dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 40.946,29.

“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan, membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK, agar menjadi perhatian semuanya,” ungkap Ganjar dilansir dari laman jatengprov.co.id, Rabu (2/12/2021).

Pemprov Jateng juga mengeluarkan Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022 untuk memberikan kepastian jumlah upah berdasarkan hukum bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

“Pekerja yang baru masuk bekerja, tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun. Hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja, sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahaannya,” tutup Ganjar.

Berikut Daftar UMK 35 Kabupaten/ Kota di Provinsi Jateng Tahun 2022

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

1. Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50

2. Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84

3. Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94

4. Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835,17

5. Kabupaten Kebumen Rp1.906.781,84

6. Kabupaten Purworejo Rp1.911.850,80

7. Kabupaten Wonosobo Rp1.931.285,33

8. Kabupaten Magelang Rp2.081.807,18

9. Kabupaten Boyolali Rp2.010.299,30

10. Kabupaten Klaten Rp2.015.623,36

11. Kabupaten Sukoharjo Rp1.998.153,18

12. Kabupaten Wonogiri Rp1.839.043,99

13. Kabupaten Karanganyar Rp2.064.313,20

14. Kabupaten Sragen Rp1.839.429,56

15. Kabupaten Grobogan Rp1.894.032,10

16. Kabupaten Blora Rp1.904.196,69

17. Kabupaten Rembang Rp1.874.322,05

18. Kabupaten Pati Rp1.968.339,04

19. Kabupaten Kudus Rp2.293.058,26

20. Kabupaten Jepara Rp2.108.403,11

21. Kabupaten Demak Rp2.513.005,89

22. Kabupaten Semarang Rp2.311.254,15

23. Kabupaten Temanggung Rp1.887.832,11

24. Kabupaten Kendal Rp2.340.312,28

25. Kabupaten Batang Rp2.132.535,02

26. Kabupaten Pekalongan Rp2.094.646,19

27. Kabupaten Pemalang Rp1.940.890,41

28. Kabupaten Tegal Rp1.968.446,34

29. Kabupaten Brebes Rp1.885.019,39

30. Kota Magelang Rp1.935.913,27

31. Kota Surakarta Rp2.035.720,17

32. Kota Salatiga Rp2.128.523,19

33. Kota Semarang Rp2.835.021,29

34. Kota Pekalongan Rp2.156.213,77

35. Kota Tegal Rp2.005.930,52

Linda Andini Trisnawati

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com