Pelaku TDF lantas menelepon NS yang mengaku sebagai tabib. Setelah itu korban bersama dengan pelaku AT dan DY mendatangi rumah korban untuk mengambil dan menyerahkan emas beserta uang tunai kepada pelaku AT.
Kemudian pelaku lain yaitu TDF menukar bungkusan milik korban dengan bungkusan yang telah disiapkan oleh pelaku.
Di antaranya berisi 2 botol air mineral, garam 3 (tiga bungkus), dan 1 buah tisu. Setelah para pelaku melakukan aksinya kemudian pelaku pergi ke Jakarta.
Enam orang tersangka diantaranya NN, AT, DY, PS, TDFdan LSN telah melakukan penipuan kepada korban Harjati pada hari Selasa (2/11/21) sekira pukul 07.00 WIb di Pasar Gang Baru dan rumah korban di Jl. Taman Ungaran I/126 B. RT 6 RW 1 Kelurahan Wonotingal, Kecamatan Candisari, Kota Semaang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 110 juta, 25 lembar, emas dengan berbagai ukuran.
Di lokasi lain di Jalan Taman Ungaran, Semarang pelaku juga mengeruk Rp 500 juta.
“Selain TKP di atas tersangka telah melakukan hal yang sama di 4 (empat) provinsi yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang sebanyak 2 kali dan Dari 5 TKP di 4 provinsi,” lanjutnya.
Ditambahkan, dari aksi komplotan itu, kerugian ditafsir sekitar Rp 3 Milyar. Keenam tersangka di tangkap di 3 (tiga) kota yang berbeda yaitu di Jakarta, Pemalang dan Batam.
“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 4 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]