
KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus perampokan sebuah toko pest shop di Colomadu, Solo, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, akhirnya terungkap.
Pelaku berhasil di tangkap jajaran Ditreskrimum Polda Jateng tak lama setelah beraksi. Pelaku diketahui berinisial GS alias Bedor (25) warga Banjarsari, Solo.
Ia dibekuk saat berada di persembunyiannya di wilayah Ngawi, Jawa Timur.
Hal ini diungkapkan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dengan didampingi Kasubid Penmas Polda Jateng AKBP Dwi Retno, di Ruang Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (16/12/21).
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo, mengatakan penangkapan pelaku dilakukan atas laporan perampokan yang masuk pada 2 Desember lalu.
“Penangkapan ini berdasarkan adanya laporan yang dilakukan korban pada tanggal 2 Desember 2021 di Polsek Colomadu Polres Karanganyar,” Kata Djuhandhani.
Djuhandhani menjelaskan kejadian perampokan yang menggemparkan itu terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekira pukul 08.00 WIB di Toko Star Pet Shop.
Toko yang berlokasi di jalan Emberkasi Haji, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar itu mendadak didatangi pelaku.
Menurut keterangan pemilik toko, pelaku awalnya datang dengan berpura-pura menanyakan aksesoris kucing dan melamar pekerjaan. Namun dijawab korban oleh korban bahwa tidak ada lowongan.
Selanjutnya, kata Djuhandhani, pelaku mendekati korban dan mengancam korban dengan cara menodongkan pistol jenis air Soft gun.
Sembari itu pelaku meminta korban menyerahkan uang. Lalu korban berteriak-teriak dan pelaku memukul perut korban sebanyak dua kali oleh pelaku dan membungkam mulut korban.
“Pelaku ini sebelum melakukan aksinya, dia menanyakan harga pakan Kucing dan juga lowongan di Toko Star Pet Shop tersebut. Selain itu juga, pelaku menendang perut korban dua kali,” ucap Djuhandhani.
Setelah mendapat pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Ngawi. Kemudian jajaran Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyidikan selama 8 hari dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Senin, tanggal 13 Desember 2021 bahwa pelaku berada di Kabupaten Ngawi, Jatim. Selanjutnya team melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku,” jelasnya.
Dijelaskan Djuhandhani, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Kemudian setelah dilakukan pengejaran oleh petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka serta barang bukti dan membawa pelaku ke Mako Polda Jateng.
“Pelaku langsung dibawa ke Mapolda Jateng,” tuturnya.
Lebih lanjut Dirreskrimum Polda Jateng ini mengungkapkan, pelaku ini juga mengambil uang sebesar Rp 400.000, kemudian pelaku pergi melarikan diri.
Dikatakan Djuhandhani, barang bukti yang disita oleh polisi, yaitu, satu unit SPM beat warna merah putih nopol AD 3097 RH (sebagai sarana), satu buah Pistol jenis Soft Gun warna Crome, satu buah helm merk honda warna hitam dan satu buah handphone merk evercross.
“Dalam kasus tindakan pencurian dengan kekerasan ini, pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara,” pungkasnya. Wardoyo
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














