JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Duh Gusti, Ketua RT Digerebek Pesta Maksiat Sama Bandar Narkoba. Ngakunya Sedang Ada Masalah Keluarga

Ilustrasi pesta sabu. Foto/Istimewa
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kelakuan Ketua RT 08 Kelurahan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur ini tak pantas jadi panutan.

Pasalnya Ketua RT berinisial AIK alias Dadang itu harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan menggelar pesta sabu bersama warganya yang merupakan seorang bandar narkoba.

AIK diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, AIK mengaku baru beberapa bulan mengonsumsi sabu.

Baca Juga :  Mobil Pemudik Tiba-tiba Terbakar di Ruas Tol Jombang-Mojokerto, Ini Nasib 5 Penumpangnya

Barang haram itu didapatnya dari Jawir seorang bandar sekaligus warganya yang tinggal di lingkungan sekitar.

“AIK alias Dadang dua kali membeli sabu dari Jawir. Kadang juga meminta sabu untuk dikonsumsi bersama Jawir,” kata Erwin di Jakarta Timur dilansir Humas Polri, Jumat (10/12/2021).

Di hadapan polisi, Dadang beralibi memakai sabu karena sedang didera masalah keluarga. Dadang sendiri aktif mengkonsumsi sabu sejak awal November 2021.

Baca Juga :  Duh, Tragis! Mayat Seorang Wanita Dicor di Dalam Rumah di Sulsel

“Atas perbuatannya, oknum ketua RT ini disangkakan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009,” ujarnya.

Akibat perbuatannya AIK alias Dadang terancam hukuman 12 tahun penjara. Sementara Jawir, akan lebih lama lagi mendekam di penjara maksimal 20 tahun.

“AIK dan Jawir saat ini mendekam di rutan Mapolrestro Jakarta Timur beserta barang bukti yang diamankan,” tuturnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com