Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Eman-eman, 7 Formasi Perangkat Desa di Wonogiri Kosong, Pemkab Akhirnya Ungkapkan Penyebabnya

Perangkat desa

Ilustrasi pemantauan seleksi pengisian perangkat desa di Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Dalam rekrutmen perangkat desa di Wonogiri ternyata tidak semua formasi terisi. Sedikitnya ada tujuh formasi yang dipastikan kosong.

Formasi yang kosong itu paling banyak pada posisi Kepala Dusun (Kadus). Ada pula formasi untuk Kepala Seksi (Kasi).

Menurut informasi yang dihimpun, kosongnya formasi itu kosong karena satu alasan. Yakni para pendaftar di formasi itu tidak ada satupun yang lolos passing grade, khususnya saat tes tulis dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Wonogiri Antonius Purnama Adi mengatakan awalnya ada 292 formasi lowongan perangkat desa yang akan diisi di tahun ini.

Namun sebelum pendaftaran perangkat desa digelar, ada tiga formasi perangkat desa yang dibatalkan oleh desa masing-masing. Alasannya karena menyesuaikan beban kinerja Kadus (Kepala Dusun). Juga ada yang menunggu SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) perangkat desa tahun depan.

Otomatis, tersisa 289 formasi perangkat desa yang dibuka. Dari total ratusan formasi perangkat desa mulai dari kadus, kasi, kaur dan sekdes itu, tujuh diantaranya dipastikan bakal kosong.

“Tujuh formasi ini tidak terisi karena di masing-masing formasi tidak ada peserta yang lulus passing grade saat CAT. Jadi yang terisi 282 formasi,” ujar pria yang akrab disapa Anton itu, Jumat (17/12/2021).

Anton merinci, tujuh formasi yang kosong itu di antaranya Kadus Nglorog Desa Mojopuro Kecamatan Jatiroto, Kadus Blindas Desa/Kecamatan Pracimantoro, Kadus Duren Desa Sumber Kecamatan Purwantoro. Selain itu, formasi lainnya yakni Kadus Wonosari Desa Purwosari Kecamatan Wonogiri Kota, Kadus Jatibedug Desa Purworejo Kecamatan Wonogiri Kota, Kasi Kesejahteraan Desa Gunturharjo Kecamatan Paranggupito dan Kadus Tengger Desa Gebang Kecamatan Nguntoronadi.

“Alasannya sama semua, nggak lolos passing grade. Passing grade saat CAT kan 60 dari skor maksimal 100,” jelas dia.

Sementara itu, saat disinggung soal adanya peserta tes formasi Kadus Gayam Desa Mojopuro Kecamatan Jatiroto yang sempat memprotes hasil tes wawancaranya yang kalah jauh dengan peserta lain, Anton menuturkan pihaknya sudah melakukan audiensi dan klarifikasi dengan forkompimcam setempat berikut dengan pihak desa dan panitia desa, termasuk para peserta wawancara. Klarifikasi itu dilakukan engan pedoman Perbup Wonogiri Nomor 15 Tahun 2015.

“Semua mengutarakan pendapatnya. Prosesnya sudah benar? Sudah. Tugas kami memastikan itu sudah sesuai dengan aturan. Untuk keputusan panitia desa bersifat mutlak. Sudah kami tekankan, di keputusan itu ada konsekuensi hukumnya,” jelas dia.

Terpisah, Kades Purworejo Kecamatan Wonogiri Hartono juga mengamini bahwa formasi Kadus Jatibedug dipastikan kosong. Alasannya, dua pendaftar tak lolos passing grade saat tes tulis dengan metode CAT. Aris

Exit mobile version