JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Hampir Setahun, Kasus Dugaan Mafia Tanah Negara Libatkan Panitia PTSL di Sragen Masih Menggantung. Padahal Sudah 10 Bulan SPDP Diterbitkan

Ilustrasi Presiden Joko Widodo saat menyerahkan secara simbolis dan serentak sertifikat tanah untuk ribuan warga eks Karesidenan Surakarta peserta program PTSL 2017 di Stadion Taruna Sragen November 2017 silam. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan mafia tanah dengan modus mengalihkan tanah OO atau tanah negara menjadi hak milik pribadi melalui program PTSL di Desa Trombol, Kecamatan Mondokan, Sragen, masih menjadi sorotan.

Pasalnya, hampir setahun kasus itu dilaporkan ke kepolisian, hingga kini kasus itu masih menggantung tanpa kejelasan.

Padahal, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus itu sudah diterbitkan oleh Polres sejak Februari 2021 lalu atau hampir 10 bulan.

Namun hingga penghujung tahun 2021 ini, kabar SPDP lanjutan atau berkas yang dinantikan tak kunjung dilimpahkan.

“Belum ada perkembangan lagi. Kami juga masih menunggu kelanjutan dari penyidik kepolisian. Kalau SPDP memang sudah kami terima sejak Februari 2021 lalu,” papar Kasi Pidana Khusus, Agung Riyadi mewakili Kajari Sragen Sinyo Benny Redy Ratag, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (20/12/2021).

Sebelumnya, dua bulan lalu, ia sempat menyampaikan ada progres terbaru yakni penyidik yang menangani kasus itu sudah berkoordinasi untuk segera mengirimkan SPDP lanjutan yang ada nama tersangkanya.

Akan tetapi, sampai saat ini belum ada perkembangan lagi.

“Sebelumnya kan baru SPDP tapi belum ada nama tersangkanya. Nah, kemarin dari penyidik mengubungi kami berkoordinasi bahwa nanti akan segera mengirimkan SPDP yang ada nama tersangkanya,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM akhir Oktober lalu.

Agung menguraikan SPDP kasus PTSL Trombol itu sudah diterima dari Polres Sragen sejak 3 Februari 2021 silam.

Sempat tiga bulan lebih vakum, penyidik di Polres kemudian melanjutkan kembali penanganan kasus yang sempat ramai dan menjadi sorotan publik tersebut.

Agung menyebut pihaknya kini tinggal menunggu kiriman SPDP terbaru dengan tersangka, seperti yang dijanjikan penyidik.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

“Setelah nanti dikirim, kami tinggal menunggu kiriman berkasnya,” jelasnya.

Agung menyampaikan biasanya ketika SPDP sudah dikirimkan ke kejaksaan, normalnya paling lama sebulan atau dua bulan sesudahnya, akan diikuti pelimpahan berkas dan penetapan tersangka.

“Kami kan sifatnya pasif, hanya menunggu dan menerima limpahan dari Polres. Harapan kami kalau memang sudah jelas, ya segera dinaikkan berkasnya biar segera ada kejelasan,” tandasnya.

5 Bidang Tanah Dialihkan

Seperti diberitakan, kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan panitia PTSL di Trombol itu mencuat sekitar akhir 2020 lalu setelah dilaporkan oleh salah satu tokoh masyarakat di desa tersebut.

Kemudian dalam.perjalannya, dari Polres kemudian menerbitkan SPDP dan dikirim ke Kejaksaan pada 3 Februari 2021. Saat itu SPDP diterbitkan namun belum disertai penetapan nama tersangka.

Hanya saja, di SPDP itu sudah ada uraian singkat soal kasus dugaan penyimpangan dan poin-poinnya.

Dalam SPDP tersebut diuraikan terkait dugaan terjadi penyimpangan dalam program PTSL di Desa Trombol tahun 2018.

Di mana ada lima tanah tak bertuan atau tanah OO yang diketahui diam-diam disertifikatkan atas nama pribadi panitia dan perangkat desa.

Ada empat panitia Pokmas PTSL dan satu perangkat desa setempat yang dilaporkan ke kepolisian karena menyertifikatkan tanah tanpa alas hak atau tanah OO menjadi hak milik pribadi, masuk dalam daftar sebagai terlapor.

Lima bidang tanah negara yang dialihkan ke pribadi itu tersebar di tiga titik. Yakni satu bidang tanah di Dukuh Ngunut RT 1, disertifikatkan atas nama S (Koordinator Pengukuran Tanah PTSL), satu di Dukuh Trombol RT 18 atas nama S (Bendahara Panitia PTSL).

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Kemudian satu bidang di Dukuh Kadisono RT 16 atas nama SY (Ketua Panitia PTSL), satu bidang di Dukuh Kadisono RT 13 atas nama G (Sekretaris Panitia PTSL) dan satu bidang di Dukuh Ngunut RT 3 atas nama BT (Sekretaris Desa).

Luasan tanah yang dipribadikan itu bervariasi antara 800 meter persegi hingga 1000 meter persegi. Ada yang berbentuk pekarangan ada pula yang sawah tegalan.

Saat dikonfirmasi JOGLOSEMARNEWS.COM , Kades Trombol, Sugiyanto mengaku sama sekali tak tahu menahu soal proses PTSL yang dilaksanakan di desanya tahun 2018 itu.

Ia juga mengaku tak mengetahui perihal ulah 4 Panitia PTSL dan satu Sekdes yang diam-diam mengalihkan 5 bidang tanah negara (tanah OO) menjadi hak milik mereka.

Menurutnya program PTSL itu dilaksanakan sudah agak lama. Sedangkan dirinya mengaku baru menjabat sesudahnya.

“Saya malah mboten pirsa Mas bab itu. Saya kan orang baru, nggak ngerti babar pisan. (Saya malah tidak tahu soal itu Mas. Saya kan orang baru, nggak tahu sama sekali),” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (9/4/2021).

Meski demikian, Sugiyanto tak menampik memang ada tanah OO di desanya seperti yang kini menjadi kasus hukum dan ditangani Polres Sragen itu.

Sepengetahuannya tanah OO yang disertifikatkan itu berwujud tabah sendang dan memang tidak ada kepemilikan.

Luasan masing-masing bidang juga bervariasi. Ada yang 500 M2 hingga di atas 1000 M2.

“Ada yang 1000 m2, ada yang 500m2, ada yang 600 M2. Beda-beda Mas,” katanya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com