Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kasus Illegal Logging Wonogiri, Belasan Batang Kayu Sonokeling Dicuri dari Hutan Soko Desa Pucung Eromoko 4 Tersangka Diamankan

Illegal logging

Tersangka kasus Illegal logging dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kasus Illegal logging alias pembalakan liar berhasil diungkap Polres Wonogiri. Sedikitnya ada empat tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi Kasatreskrim AKP Supardi mengatakan, pembalakan liar dilakukan di kawasan hutan Perhutani di petak 59A RPH Eromoko BKBH Baturetno Kecamatan Eromoko. Tepatnya di wilayah Dusun Soko Desa Pucung Kecamatan Eromoko.

Kapolres mengatakan peristiwa itu diketahui pada Jumat (10/12) lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya penebangan liar di TKP tersebut.

Setelah itu mendapatkan laporan tersebut, akhirnya polisi melakukan penyeludikan mendalam. Hingga akhirnya pada Rabu (15/12) pagi, tim Reskrim Polsek Eromoko mengamankan kayu sonokeling yang diduga hasil pembalakan liar tersebut. Lokasi mengamankan tepatnya di Dusun Ngelo Desa Basuhan Kecamatan Eromoko.

“Kayu sonokeling itu dijual dan mau dibawa ke daerah Playen Gunungkidul. Kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Eromoko untuk proses lebih lanjut,” kata Supardi Kamis (30/12/2021).

Polisi mengamankan barang bukti berupa 11 batang kayu jenis sonokeling, satu unit truk dengan nomor polisi DK 8419 DS dan satu buah gergaji segrek.

Polisi juga menetapkan empat tersangka atas kasus tersebut. Yang pertama adalah W, 40, warga Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul sebagai pembeli. Dia disangkakan pasal 87 ayat (1) huruf b Juncto pasal 12 huruf l Undang-Undang Republik Indonesia No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang–undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. W terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan juga denda palingbsedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Tersangka lainnya yang bertindak sebagai pengangkut adalah TI, 51, warga Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul dan juga S, 52, warga Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul. Keduanya disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 83 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 12 huruf e Undan-undang Republik Indonesia No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua prngangkut ini terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Satu tersangka lainnya adalah R, 58, warga Desa Pucung Kecamatan Eromoko. Atas perbuatannya, dia disangkakan Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal pasal 12 huruf b dan/atau pasal 87 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 12 huruf m atau Pasal 82 ayat (2) atau Pasal 87 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. R terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Saat dihadapkan pada awak media, R tak bisa membendung raut sedihnya. Di balik topeng yang dikenakannya, mata pria tamatan SD itu berkaca-kaca. Dia mengakui kalau sudah mengetahui bahwa sebenarnya dia tidak boleh menebang pohon di lokasi Perhutani. Namun karena desakan ekonomi, dia pun melakukan hal tersebut.

“Baru dua kali menebang, biasanya saya bertani,” kata dia.

Kapolres menuturkan, sepanjang tahun ini hanya ada 2 kasus ilegal logging di Wonogiri. Di tahun 2020 lalu, tercatat ada 11 kasus ilegal logging yang ditangani Polres Wonogiri. Aris

Exit mobile version