JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Kasus Seleksi Kadus Gayam Desa Mojopuro Kecamatan Jatiroto Wonogiri, Tidak Diduga Berakhir Seperti ini

Perangkat desa
Ilustrasi pemantauan seleksi pengisian perangkat desa di Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Masih ingat dengan kasus seleksi pengisian perangkat desa khususnya Kepala Dusun (Kadus) Gayam Desa Mojopuro Kecamatan Jatiroto Wonogiri?. Kini keputusan panitia direkomendasikan untuk diterima.

Selain itu peserta yang dinyatakan lolos juga direkomendasikan untuk dilantik bersama perangkat desa lainnya.

Sebagaimana diwartakan ada protes dari peserta tes wawancara. Yang bersangkutan tidak terima dengan hasil yang diterima di Desa Mojopuro Kecamatan Jatiroto Wonogiri. Formasi tes wawancara yang diwarnai protes itu adalah untuk posisi Kadus Gayam.

Untuk diketahui formasi Kadus Gayam Desa Mojopuro Kecamatan Jatiroto kab sejatinya ada dua pendaftar. Nilai tes wawancara yang didapat peserta yang sempat protes yakni 59,3 sementara peserta lainnya mendapatkan nilai 98.

Sebelumnya, pada tes Computer Assisted Test (CAT) nilai peserta yang protes itu sebesar 73, sementara pesaingnya mendapatkan nilai 69.

Dari akumulasi dua tes tersebut, nilai akhir peserta yang protes itu 71,63 sedangkan peserta lain nilainya 71,9.

Baca Juga :  Lowongan Kerja Disabilitas Segera, Ada 78 Formasi, Berminat?

Sebagai informasi, nilai akhir ditentukan atas dasar 90 persen tes CAT dan 10 persen tes wawancara. Sementara itu, soal wawancara juga sudah dibuka panitia sebelum tes dilakukan.

Kepala Desa alias Kades Mojopuro, Kasmo, membenarkan ada peserta yang protes hasil tes wawancara bagi Kadus Gayam itu. Kasmo sudah menyerahkan penuh pelaksanaan seleksi pengisian perangkat desa itu kepada pihak panitia desa.

Menurut Kasmo, dibukanya soal tes wawancara sebelum tes dilakukan itu sudah berdasarkan pada tata tertib. Peserta juga harus hadir 30 menit sebelum tes dimulai.

Belakangan diketahui pengisian perangkat Desa Mojopuro, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri direkomendasikan untuk diterima dan sah dilanjutkan ke tahap pelantikan.
Dengan demikian, tes perangkat Dusun Gayam yang sebelumnya sempat menuai protes itu dapat berlanjut ke pelantikan. Pelantikan serentak dilakukan bersama desa-desa lain di Kabupaten Wonogiri pada Sabtu (18/12).

Baca Juga :  Siap Digembleng 6 Bulan, Ratusan Guru Wonogiri Ikuti Progam Guru Penggerak Angkatan 10

Camat Jatiroto Suparmo, Jumat (17/12/2021) mengatakan, pengisian perangkat Desa Mojopuro sudah sesuai ketentuan. Pihaknya mengklaim tim pembina pengawas berkomunikasi dengan stakeholder di tingkat desa, RT, RW, Karangtaruna, pemuda dan kelompok pengajian, semua bisa menerima dan meminta untuk disahkan.

Atas pertimbangan itu, pihaknya memberi rekomendasi agar proses pengisian perangkat desa tersebut disahkan dan dilanjutkan ke pelantikan.

Bahkan, ada 117 warga yang membubuhkan tanda tangan meminta peserta terpilih untuk dilantik. Dengan demikian, peserta yang memperoleh nilai tertinggi dalam tes pengisian perangkat Dusun Gayam akan dapat dilantik.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kepala Dinas PMD Wonogiri Antonius Purnama Adi menyebutkan tidak menemukan adanya prosedur yang disalahi dan prosesnya sudah benar sesuai aturan. Selain itu, keputusan panitia desa bersifat mutlak. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com