Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kerugian Gegara Kasus Asuransi Jiwasraya Wonogiri Capai 184 Juta, Korbannya Para Perangkat Desa di Kecamatan Girimarto, Tersangkanya Pasutri

Kasus Jiwasraya

Para tersangka kasus Jiwasraya Wonogiri menjawab pertanyaan petugas. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kasus penggelapan uang premi asuransi Jiwasraya di Wonogiri ternyata menyebabkan kerugian besar bagi para korbannya. Tidak tanggung-tanggung total kerugian mencapai Rp 184 juta.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi mengatakan, setidaknya ada 31 korban aksi pasutri tersebut. Keseluruhan korban merupakan perangkat desa di Kecamatan Girimarto.

“Para korban merupakan perangkat desa yang tersebar di Desa Doho, Desa Jendi dan Desa Tambakmerang Kecamatan Girimarto,” terang dia saat jumpa pers di Mapolres Wonogiri Kamis (30/12).

Kasatreskrim menambahkan, modus yang dilakukan oleh tersangka adalah menerima premi dari 31 nasabah namun premi itu tidak disetorkan ke Asuransi Jiwasraya. Atas tindakan nakal itu, kerugian yang dialami oleh seluruh korban mencapai Rp 184.600.000.

“Rata-rata kerugian masing-masing nasabah antara Rp 6-7 juta. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 372 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” ungkap Kapolres.

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan salah satu perangkat desa di Kecamatan Girimarto Wonogiri. Pelapor juga merupakan korban kasus penggelapan uang premi asuransi Jiwasraya.

“Korban berjumlah 31 orang perangkat desa,” jelas Kapolres.

Para korban adalah perangkat desa di tiga desa wilayah Kecamatan Girimarto Wonogiri. Meliputi Desa Doho, Desa Jendi, dan Desa Tambakmerang.

“Waktu kejadian dan TKP (tempat kejadian perkara) sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 di wilayah
Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri meliputi Desa Doho, Desa Jendi dan Desa Tambakmerang,” beber dia.

Sepasang suami istri menjadi tersangka atas kasus penggelapan uang premi asuransi Jiwasraya itu. Yakni si istri berinisial AS (45) dan suaminya AF (46). Kedunya warga Desa Singodutan Kecamatan Selogiri Wonogiri.

AS merupakan tamatan S2 dan menjadi agency manager Jiwasraya di Wonogiri. Sementara suaminya lulusan S1 menjabat agen Jiwasraya.

Barang bukti yang diamankan berupa surat-surat yang disita dari tangan keduanya. Meliputi SK pengangkatan sebagai agency manager maupun agen Jiwasraya, bukti penerimaan uang, fotokopi polis asuransi Jiwasraya, maupun prosedur pembayaran premi.

Disinggung soal modus operandi, Kapolres menjelaskan, kedua pelaku sebagai pegawai Jiwasraya Wonogiri menerima pembayaran uang premi Asuransi dari para nasabah. Namun uang premi asuransi tidak seluruhnya disetorkan ke kantor PT Jiwasraya. Malah digunakan oleh pelaku untuk membayar angsuran pinjaman di bank.

Di hadapan petugas AS mengaku perbuatannya tersebut. Aris

Exit mobile version