Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Mendadak Jadi Miliarder, Wanita Cantik Asal Sambirejo Sragen Ditangkap Polisi. Rumahnya Bak Istana Miliaran Rupiah, Isi Rekeningnya Bikin Geleng Kepala

Wanita cantik asal Sambirejo Sragen, Feri Surya Ratnawati alias Fefe yang ditangkap Polda Jateng karena mendadak jadi miliarder yang ternyata hasil pencucian uang dari pacarnya bandar narkoba kelas kakap di LP Kedungpane Semarang. Foto/Wardoyo

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang wanita muda asal Dukuh Prodadi, Desa Jetis, Sambirejo, Sragen membuat gempar dunia.

Pasalnya wanita cantik bernama Feri Surya Ratnawati alias Fefe (30) itu mendadak menjadi kaya dengan memiliki aset bernilai miliaran rupiah.

Kegemparan itu berlanjut ketika kemudian wanita berparas rupawan itu ditangkap tim Diresnarkoba Polda Jateng. Ternyata, Fefe diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba kelas kakap yang dikendalikan oleh pacarnya yang mendekam di LP Kedubgpane Semarang.

Fefe diamankan karena diduga terlibat pencucian uang atau TPPU dari hasil penjualan narkoba yang digawangi pacarnya, Johan Wahyudi (43) napi di Lapas Kedungpane.

Wanita itu diduga menjadi penampung uang hasil peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Johan sejak 2017 sampai tahun ini.

“Dari yang bersangkutan diamankan sejumlah uang dan aset barang. Dari hasil koordinasi Ditresnarkoba dan bank BCA di situ ada rekening mencurigakan. Dari mulai penempatan, transfer, di mana ditransfer,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (29/12/2021).

Tak main-main, dari peredaran narkoba yang digawangi oleh pacarnya itu, Fefe bisa memiliki aset miliaran rupiah.

Dari hasil penyelidikan, wanita itu memilik aset berupa rumah mewah yang masih proses pembangunan senilai Rp 1 miliar lebih.

Kemudian empat mobil mewah, motor senilai hampir Rp 3 miliar. Bahkan isi rekeningnya juga mencapai Rp 1 miliar lebih.

Konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Semarang itu juga dihadiri para pejabat utama, perwakilan BCA Kanwil Jateng, Kejaksaan Tinggi Semarang, dan Kemenkumham Jateng.

Kapolda menyampaikan selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai sebesar 1 milyar rupiah dan sejumlah mobil, motor dan rumah senilai total Rp 4 miliar.

Kapolda menerangkan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang dilakukan oleh seorang narapidana kasus narkoba bernama Johan Wahyudi yang tak lain adalah pacar Fefe.

“Jadi JW ini ditangkap oleh BNN pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kilo dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun. Namun sejak tahun 2017 sampai 2021 yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkoba di Jawa Tengah dari dalam lapas,” ujar Kapolda.

Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang berinisial TW atas kepemilikan sabu seberat 18 gram di sebuah hotel di Kabupaten Karanganyar pada 22 Maret lalu.

“Hasil pengembangan, kepemilikan barang tersebut diakui tersangka berasal atas perintah dari JW yang statusnya sebagai warga binaan (napi),” ujar Lutfi Martadian.

Temuan itu langsung ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng yang berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Kanwil BCA Jateng guna mengusut dugaan TPPU yang dilakukan tersangka JW.

Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening yang dikuasai oleh tersangka Johan dan pacarnya, Fefe.

Dalam menjalankan aksinya, Johan dari dalam lapas menyuruh orang lain untuk membantu menjalankan bisnis narkoba untuk dijual lagi ke orang lain.

Uang hasil penjualan kemudian ditransfer ke rekening BCA atas nama DN.

Diketahui rekening tersebut milik istri tersangka Johan yang sudah meninggal tahun 2013 dan kemudian digunakan Johan untuk menampung hasil penjualan sabu.

Hasil pengembangan oleh petugas kemudian mengarah pada peran Fefe yang diduga menerima dan membelanjakan uang hasil tindak pidana narkotika dari Johan.

“Selanjutnya pada tanggal 4 November 2021, tersangka Fefe ditangkap di rumahnya di Sragen,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terungkap bahwa tersangka Fefe berperan membantu memberikan rekening bank kepada Johan yang selanjutnya digunakan untuk transaksi narkotika.

“Selama empat tahun sejak 2017 hingga 2021, dia mengoperasionalkan uang tersebut bekerjasama dengan tersangka Fefe dengan cara mengelola beberapa rekening yang semuanya merupakan hasil kejahatan dan itu sudah diakui okeh tersangka,” terang Kombes Lutfi Martadian.

Para tersangka diancam dengan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah. Wardoyo

Exit mobile version