JOGLOSEMARNEWS.COM Info Penting

Mengapa Saat Isi Bensin di SPBU Dilarang Menggunakan HP? Ini Alasannya  

Pelayanan di SPBU Pilangsari Sragen. Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Menunggu anterean di SPBU enaknya apa ya? Kalau kita pakai mobil, yang pertama kali diraih adalah handphone. Padahal di situ biasanya ada larangan untuk menggunakan HP.

Pertanyaannya, apakah fungsinya larangan itu? Toh selama ini juga tak pernah terjadi peristiwa di SPBU yang dipicu oleh penggunaan HP?

Untuk menjawab ini, kita  perlu memahami terlebih dulu apa itu HP untuk memahami alasan di balik larangan ini.

Dilansir dari laman Science ABC, Kamis, 11 November 2021, HP merupakan perangkat nirkabel yang bisa membuat Anda terhubung dengan orang-orang di seluruh dunia.

Di balik kulit luarnya yang tipis, HP memiliki segudang komponen elektronik kecil yang membantu kita terhubung dengan menara jaringan secara nirkabel. Komunikasi dua arah antara HP dan menara jaringan terjadi melalui gelombang elektromagnetik.

Gelombang elektromagnetik tak kasat mata ini berpacu bolak-balik ke menara jaringan dan HP Anda dalam hitungan detik. Nilai energi gelombang ini adalah sekitar 1,24 Megaelektron-Volt hingga 12,4 Peta-elektronvolt.

Radiasi elektromagnetik inilah yang menjadi sumber kekhawatiran karena membawa begitu banyak energi dan berpotensi menyebabkan percikan api yang bisa menyebabkan kerusakan besar pada pom bensin. Tak heran HP dilarang digunakan di SPBU.

Tapi, apakah penggunaan HP di SPBU benar-benar bisa menyebabkan kebakaran? Menurut penelitian di SPBU di seluruh dunia antara 1994 hingga 2005, tidak ada kasus kebakaran SPBU yang berkaitan dengan HP.

Ponsel tidak cukup “kuat” untuk menyalakan percikan api di SPBU karena baterainya bertegangan rendah. Meski begitu, baterai ponsel yang rusak berpotensi menyebabkan kebakaran.

Tetapi, hal ini sangat sulit terjadi karena kecil kemungkinannya HP dengan baterai yang rusak tetap digunakan. Tak hanya baterai HP yang rusak, baterai kendaraan Anda yang rusak juga berpotensi menyebabkan kebakaran.

Sementara itu, menurut Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Twitternya, @KemenBUMN, Kamis, 26 September 2019, pelarangan HP di SPBU bukanlah tanpa alasan. HP, tablet, iPad, dan sejenisnya tidak didesain digunakan di tempat berbahaya seperti SPBU.

Selain itu, panggilan masuk atau keluar dan penggunaan flash atau lampu kilat pada kamera berpotensi menimbulkan loncatan arus listrik. Akibatnya, bisa muncul percikan api yang memicu kebakaran di SPBU atau ledakan di area yang terdapat uap gas mudah terbakar.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com