JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airangga Hartarto menegaskan, Pemerintah terus mendorong berbagai upaya penguatan menuju Indonesia yang mandiri dan memiliki ketahanan kesehatan yang baik.
Upaya tersebut sangat relevan dan penting, terutama di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga sekarang.
Salah satu upaya tersebut adalah pengembangan fraksionasi plasma yang menghasilkan produk derivat plasma, agar dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri dan meningkatkan daya saing industri dan kapasitas industri Indonesia.
Menurut Menko Airlangga, fraksionasi plasma memiliki potensi pasar yang besar dan secara global permintaan produk derivat plasma berjumlah 25 juta liter per tahun.
Hal itu disampaikan Menko Airlangga dalam acara Seminar dan Rapat Kerja Teknis Tingkat Nasional Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) dengan tema “Fraksionasi Plasma” di Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Berdasarkan pengalaman dalam penanganan Covid-19, jelas Airlangga, kemampuan industri farmasi dalam negeri menjadi penting. Pasalnya, selain menyelamatkan devisa negara juga menciptakan respon yang cepat terhadap kebutuhan dalam negeri.
“Alhamdulillah kemampuan sektor kesehatan kita sudah cukup responsif, apalagi kalau ditambah dengan kemampuan fraksionasi darah,” kata Menko Airlangga, seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.
Dari sisi regulasi, jelas Menko Airlangga, berbagai aturan telah dikeluarkan sebagai bukti keseriusan Pemerintah dalam upaya pengembangan fraksionasi plasma, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma.
Dalam PP Nomor 7 Tahun 2011, Pemerintah membuat regulasi yang memungkinkan badan usaha berbadan hukum yang telah memiliki izin produksi dari Menteri untuk menjadi fasilitas penyelenggara fraksionasi plasma.
Produk hasil fraksionasi plasma harus memenuhi standar mutu keamanan dan kemanfaatan untuk melindungi pengguna produk.
Lebih lanjut, Permenkes Nomor 15 Tahun 2019 mensyaratkan fasilitas fraksionasi plasma untuk memiliki sertifikat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) untuk produk obat derivat plasma sehingga konsumen dapat meyakini bahwa produk derivat plasma yang dihasilkan berkualitas baik. Suhamdani
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















