Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Orderan Sepi, Driver Ojol Ini Curi Sangkar Burung Sembari Bawa Belati

Ilustrasi / tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menjadi driver ojek online (Ojol) sudah biasa kalau memiliki kerja sampingan, terutama untuk menutup kebutuhan yang membengkak.

Namun, sambilan yang dilakukan  driver Ojol berinisial BC asal Sleman ini justru mengantarkannya ke balik jeruji besi.

Pasalnya, ia memiliki sampingan maling. Saat ia hendak maling sangkar burung lantaran sepi orderan itulah, nasib apes  menimpa.

Ia ketahuan oleh pemilik rumah, dan ramai-ramai dikejar warga. Saat tertangkap, ternyata BC kedapatan membawa senjata tajam jenis belati, tanpa dilengkapi surat ijin yang sah.

Pelaku akhirnya diserahkan ke polisi untuk menjalani proses hukum.

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyo mengatakan, kronologi kejadian bermula pada 15 Desember 2021, sekira pukul 22.00 WIB, pelaku yang merupakan driver ojol berkeliling.

Saat itu, pelaku melintas di dusun Mranggen, Sinduadi, Mlati dan kebetulan suasana sepi.

Pelaku lalu masuk ke pekarangan rumah warga dan melihat ada sangkar kosong tanpa ada burungnya.

“Sangkar itu diambil dan ketahuan. Lalu dikejar dan kebetulan ada petugas patroli melintas. Atas kerjasama masyarakat dan petugas, akhirnya pelaku diamankan untuk dilakukan proses hukum,” kata dia, Senin (20/12/2021).

Saat diamankan itu, dilakukan penggeledahan. Lalu didapati sebilah belati yang disimpan dengan cara diselipkan di badannya dan ditutup jaket.

Pelaku lalu dibawa ke markas Kepolisian Sektor Mlati untuk proses hukum.

BC  mengatakan, alasan pelaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sebab, selama musim penghujan diduga sepi orderan.

Adapun mengenai sajam, diakui oleh pelaku baru dibawa. Tujuannya untuk berjaga-jaga.

“Menurut keterangan yang bersangkutan belati dibawa sekedar untuk jaga-jaga. Tapi yang jelas tanpa dilengkapi izin yang sah membawa barang membahayakan,” jelas dia.

Kapolsek Mlati, Kompol Tony Priyanto mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan memasuki rumah warga untuk mencuri sambil membawa senjata tajam. Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 2 ayat 1, UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

“Ancaman pidana paling lama sepuluh tahun,” tuturnya.

Di hadapan petugas, BC mengaku nekat hendak mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Apalagi, istrinya sedang mengandung anak keempat dengan usia kandungan 7 bulan.

Adapun mengenai senjata tajam, Ia mengaku sengaja dibawa untuk menjaga diri. Sebab, pernah dipalak saat melintas di Jalan Kabupaten.

“Saya baru kali ini mencoba mencuri,” ujar dia, tertunduk.

Exit mobile version