KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Sehari pasca dilantik oleh ketua umumnya Otto Hasibuan, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advocat Indonesia DPC Peradi Kabupaten Karanganyar, Jateng langsung tancap gas bela kaum lemah.
Yakni mewajibkan setiap anggotanya untuk mendampingi kasus dari kalangan warga miskin minimal 3 kasus per tahun.
Bukan hanya itu saja, jika ancaman sanksinya pun ada berupa skorsing bagi anggota DPC Peradi Karanganyar yang tidak bisa melaksanakan target tersebut.
Pasalnya, target tersebut merupakan garis komando dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi yang diketuai Otto Hasibuan.
Ketua DPC Peradi Karanganyar Dr Kadi Sukarna M.Hum mengatakan target pembelaan kaum miskin tersebut merupakan komitmen DPN guna memberdayakan hukum bagi masyarakat lemah.
“Target itu bukan semata dari saya sebagai Ketua DPC Peradi Karanganyar, melainkan sudah menjadi garis visi misi DPN Peradi bahwa tugas mulia advokad dan lembaganya adalah mendorong membantu pemberdayaan hukum kepada semua pihak termasuk kaum marginal yang jauh tersentuh pembelaan hukum,” ungkapnya di sela pelantikan DPC Peradi Karanganyar, Rabu (15/12/2021).
Untuk itu lanjut Kadi Sukarna, DPN Peradi menginstruksikan perkuatan dan optimalisasi instrumen berupa Pos Bantuan Hukum (PBH) di dalam tubuh Peradi. Keberadaan PBH tersebut lanjut Kadi Sukarna, menjadi wadah sekaligus benteng pembelaan dan pelayanan hukum bagi kaum lemah.
Dengan begitu, bagi warga miskin di Karanganyar yang merasa hak-haknya terampas dan dirugikan namun tidak memiliki kemampuan finansial mencari kuasa hukum maka DPC Peradi Karanganyar wajib hadir membelanya secara gratis.
“Dan komitmen dari DPN Peradi bahwa tugas PBH bukan sekadar mendampingi klien kaum lemah secara formalitas saja, namun diwajibkan membela hingga klimak klien yang dibela bisa menang,” tegasnya.
Meski demikian lanjut Kadi Sukarna tentu saja pembelaan terhadap kaum miskin harus sesuai kriteria yakni terbukti benar-benar warga miskin yang dibuktikan minimal dengan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa setempat.
Artinya statusnya jelas guna menghindari pemalsuan status ekonomi yakni aslinya tidak miskin namun mengaku miskin.
Sementara itu Bupati Karanganyar Juliyatmono MM pada pidato sambutan pelantikan tersebut mengaku bangga dan memberikan apresiasi kehadiran DPC Peradi yang terbukti dalam sejarah telah berdirinya himpunan advocat di Kabupaten Karanganyar.
“Kepada Bapak Otto Hasibuan kami senang dan bangga DPC Peradi hadir di bumi berkah Kabupaten Karanganyar semoga DPC Peradi Karanganyar sukses dsn terus berkomitmen membela kaum marginal,” ungkapnya.
Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan pun pada pelantikannya meminta Kadi Sukarna segera bergerak melayani warga marginal di Karanganyar.
“Kami berharap tugas PBH segera dijalankan dengan maksimal berikan pelayanan kaum lemah,” ujarnya. Beni Indra
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














