JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pelaku Penganiayaan Sekdes Sambiduwur Sragen Akhirnya Ditahan. Blak-blakan Ngakunya Tak Terima Anaknya Dipacari

Tersangka penganiayaan Sekdes Sambiduwur (kiri) saat diperiksa polisi sebelum ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi bergerak cepat menangani kasus pengeroyokan yang menimpa Sekretaris Desa (Sekdes) atau Carik Desa Sambiduwur, Kecamatan Tanon, IW (33), Senin (27/12/2021) dinihari.

Tak butuh waktu lama, terduga pelaku yang tak lain adalah bapak pacar korban, akhirnya ditetapkan tersangka.

Pria paruh baya berinisial T (45) asal Desa Jekani, Mondokan, Sragen itu juga langsung diamankan di Mapolres Sragen.

Kapolsek Tanon, AKP Primadhana Bayu Kuncoro mewakili Kapolres AKBP Yuswanto Ardi mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (29/12/2021).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara yang didahului pemeriksaan saksi-saksi dan didukung alat bukti yang cukup.

“Pelaku sudah kita tahan di Rutan Polres Sragen sejak tanggal 29 Desember kemarin. Sudah kita tetapkan tersangka dan langsung kita geser untuk ditahan di Polres Sragen,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (31/12/2021).

Pelaku diamankan setelah sebelumnya menjalani klarifikasi oleh penyidik. Setelah itu, pelaku kemudian menyerahkan diri untuk selanjutnya dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

“Tersangkanya satu orang. Inisial T usia 45 tahun. Benar, dia adalah bapak dari pacar korban. Modusnya memang tidak setuju anaknya pacaran dengan korban,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menyampaikan dari hasil penyelidikan, kasus itu lebih mengarah pada penganiayaan oleh pelaku kepada korban.

Meski pengakuan korban ada teman pelaku yang ikut memukuli, Kapolsek menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan hanya dilakukan pelaku dan tidak ada pelaku lain yang terlibat.

“Jadi kasusnya penganiayaan bukan pengeroyokan. Karena hanya dilakukan oleh satu pelaku,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka T bakal dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan atau 32 bulan penjara.

Sebelumnya, Sekdes berstatus duda muda itu dilaporkan mengalami penculikan dan penganiayaan oleh sekelompok orang.

Ironisnya, dalang dan pelaku utama penganiayaan ternyata justru bapak dari pacarnya DK (19) yang berinisial T (47) asal salah satu desa di Mondokan.

Modusnya pelaku diduga kuat tidak merestui hubungan korban dengan putrinya.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Akibat kejadian itu, Sekdes muda itu terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka parah di beberapa bagian wajah.

Kasus itu terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polsek Tanon. Kakak kandung korban, NI (40) menceritakan terpaksa melapor ke Polsek karena tidak terima adiknya dianiaya oleh pelaku yang membuat kondisi adiknya sempat luka parah.

Aksi pengeroyokan sadis itu terjadi pada Senin (27/12/2021) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan jalan dekat Waduk Ketro, Tanon.

“Adik saya (korban) memang pacaran dengan anaknya pelaku. Awalnya malam itu adik saya habis ngantar orang ke rumah sakit, lalu berasa lapar. Kemudian makan nasi goreng, lalu kontak dengan pacarnya dan minta dibelikan juga. Kemudian habis ngantar, nggak disangka di jalan ketemu dengan bapak pacarnya. Karena tahu perangainya keras, adik saya panik lalu kabur dan pulang ke rumah,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM usai dimintai keterangan di Polsek Tanon, Rabu (29/12/2021). Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com