JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pencuri Bonsai Tetangga Dibekuk Polisi di Sambirejo Sragen. Kapolsek: Ini Dia Orangnya, Tatonya Banyak!

Tersangka pencurian bonsai yang dibekuk di Sambirejo saat dibawa ke Polres Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi pencurian yang dilakukan Dias Pambudi alias Tongket (25) asal Kedawung Sragen menguak cerita baru.

Pemuda bengal itu diamankan warga karena tertangkap basah mencuri bonsai milik warga Sambirejo, Sragen.

Meski nilai bonsai yang dicuri ditaksir tak sampai Rp 1 juta, pemuda itu tetap diproses pidana. Sebab dari catatan kriminalnya, ia sebelumnya sudah berulangkali melakukan hal yang sama.

Bahkan pelaku juga sudah keluar masuk penjara. Termasuk saat beraksi dan tertangkap di Ngawi, Jatim.

“Yang bersangkutan adalah seorang residivis. Ini dia orangnya tatonya banyak, 25 tahun umurnya. Pernah di LP Ngawi pencurian juga nyuri burung murai ditahap selama 7 bulan di Polres Ngawi,” ujar Kapolsek Sambirejo Iptu Zubaidi didampingi Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso saat konferensi pers di Mapolres Sragen.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Kapolsek menguraikan, pelaku punya modus unik dalam menjalankan aksinya.

Ya, Dias ternyata cukup lihai dalam menjalankan skenario pencurian. Pasalnya sebelum beraksi, ia sudah merencanakan sasarannya terlebih dahulu.

“Caranya, jadi kalau siang tersangka ini patroli jalan-jalan, kalau pas cocok malamnya langsung disikat,” urai Kapolsek.

Meski bonsai yang digasak berharga tak sampai Rp 1 juta, tersangka tetap diproses hukum. Hal itu karena ulahnya dinilai sudah meresahkan dan sudah berulangkali melakukan pencurian.

Ia dibekuk saat beraksi 11 Oktober 2021 tengah malam. Aksinya mencuri bonsai di wilayah Sambirejo diketahui oleh tetangga korban.

“Pada tanggal 11 Oktober 2021 jam 23.00 WIB yang bersangkutan diketahui oleh tetangga korban karena dengan modus operandi memanjat tembok diketahui oleh tetangganya. Kemudian saksi menghubungi yang punya,” urainya.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

Kapolsek menyampaikan menguraikan saat kejadian, tetangga korban curiga dengan aksi tersangka yang membawa tas.

Ternyata pelaku menggunakan modus mencuri bonsai dengan mencabut tanaman bonsai dan dimasukkan ke dalam tas.

Setelah diamankan warga, tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Sambirejo. Barang bukti yang diamankan di antaranya tanaman bonsai dan sarana yang dipakai untuk mencuri.

Meski berharga di bawah Rp 1 juta, kasus itu tidak ditangani dengan tindak pidana ringan.

Tersangka tetap diproses hukum lantaran sudah berulangkali melakukan aksi yang sama.

“Tersangka ini adalah resedivis. Sebenarnya kalau dihargai harga bonsai ini Rp 1 juta dan masuk pasal 363 KUHP,” jelas Kapolsek. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com