JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Pengadilan Tinggi Semarang Tolak Gugatan Pemkot Solo Dalam Sengketa Lahan Sriwedari

Ilustrasi lahan Sriwedari Solo. Pixabay
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pengadilan Tinggi Semarang menolak gugaatan perlawanan Pemkot Solo dalam sengketa tanah Sriwedari. Hal itu diketahui melalui putusan Nomor 468/Pdt/2021/PT.SMG tanggal 8 Desember 2021.

Kuasa Hukum Ahli Waris Sriwedari, Anwar Rachman mengatakan, melalui putusan tersebut, Pengadilan Tinggi kembali menolak gugatan perlawanan dari Pemkot Solo dalam sengketa Sriwedari melawan ahli waris RMT Wirjodiningrat. Gugatan perlawanan itu sendiri diajukan oleh FX Rudy Hadyatmo melalui Pengadilan Negeri Surakarta No:247/Pdt.G/2021/PB.Skt.

“Gugatan tersebut adalah perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh PN Surakarta tanggal 15 Nopember 2018 No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. terhadap tanah sriwedari seluas 10 ha. Alasan perlawanan Pemkot pada waktu itu karena Pemkot masih memegang empat buah sertifikat yang sah yakni SHP No:26, SHP No46, SHP No:40 dan SHP No:41 a/n Pemkot dan belum dicabut oleh BPN,” paparnya, Senin (13/12/2021).

Baca Juga :  Dari Jakarta Langsung Temua Gus Miftah di Ponpes Ora Aji, Gibran Mengaku Hanya Silaturahmi Saja

Selain itu, lanjut Anwar, alasan Pemkot Solo mengajukan perlawanan tersebut karena putusan yang dieksekusi tersebut melebihi gugatan ahli waris yakni tanah ahli waris 3,4 ha sedangkan putusanya 10 ha (ultra petita) dan tanah tersebut saat ini telah menjadi milik publik.

“Surat tembusan dari PT Semarang No:W.12.U/4026/HK.02/ 12/2021 tanggal 8 Desember 2021 yang menyatakan permohonan banding Pemkot tersebut telah diputus sudah kami terima. Namun sebenarnya gugatan perlawanan Pemkot tersebut tidak ada pengaruhnya terhadap putusan kepemilikan dan penguasaan tanah sriwedari karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat dan semua upaya hukum telah tertutup atau abis. Lagi pula objek yang sita tersebut telah sesuai dengan amar putusan pengadilan bukan sita jaminan yang objeknya masih samar atau belum jelas,” terangnya.

Baca Juga :  Ramadan, Kawasan UMS Diserbu Para Pemburu Takjil: Pedagang Sumringah

Sebelumnya, tokoh masyarakat Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menyebutkan pemerintah pusat dalam ini Presiden Jokowi harus ikut ambil bagian dalam penyelesaian kasus sengketa Sriwedari. Menurutnya, Presiden harus menyatakan jika Sriwedari milik Pemkot Solo.

“Kepala negara harus hadir dan menyatakan bahwa Sriwedari adalah milik negara, bukan milik perseorangan,” ungkapnya.

Ditambahkan Pakar Hukum UNS, M Yamin, fatwa Mahkamah Agung (MA) menjadi cara terbaik untuk menyelesaikan sengketa tanah Sriwedari dari jalur hukum. Namun demikian, jalur politik menjadi cara lebih cepat untuk mengakhiri sengketa tersebut.

“Ada dua jalan, jalan hukum dan politik. Dari jalur hukum bisa diusahakan lewat fatwa MA. Kalau jalur politik seperti yang disebutkan Pak Rudy (FX Hadi Rudyatmo) dan dua-duanya sama kuatnya. Jadi bisa diambil bareng, tapi kenyataannya jalan politik lebih cepat,” urainya. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com