JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Pengakuan Anggota DPRD PDIP yang Kepergok Mesum dengan Istri Orang di Toilet Saat Malam Jumat. Terancam Diberhentikan, Tapi Minta Waktu Dulu

Ilustrasi asusila mesum
   

JOGLOSEMARNEWS.COM Tindakan tak senonoh yang melibatkan oknum DPRD kembali mencuat. Kali ini dilakukan anggota DPRD Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial GR dari partai PDI Perjuangan (PDIP).

Oknum DPRD itu tertangkap basah melakukan perbuatan asusila dengan istri orang.

Parahnya, aksi mesum itu dilakukan di dalam toilet. Perbuatan tak terpuji politisi itu terbongkar sendiri oleh suami sang wanita.

Suami yang emosi melihat istrinya digarap anggota DPRD langsung menghajar GR dalam toilet.

Tapi upaya GR untuk melarikan diri berhasil hingga kasus ini berujung ke polisi dan dilaporkan ke DPP PDIP.

GR kini terancam sanksi berat dari internal partainya. Saat dikonfirmasi wartawan, ia mengaku masih belum bisa berfikir tenang dan meminta waktu dulu.

“Saya akan klarifikasi tapi tidak untuk saat ini. Beri saya waktu untuk tenangkan diri dulu,” ujar GR saat dikonfirmasi wartawan Kamis kemarin.

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

Anggota DPRD Lembata, GR itu kepergok berduaan dengan istri tetangga akhirnya dipolisikan pada Jumat, 26 November 2021 pagi.

Laporan polisi dibuat langsung oleh ASN bernama Dionisius yang merupakan suami dari istri yang berduaan dengan GR.

“Sekitar jam 2 dini hari, sudah ada laporan dari suami yang bersangkutan ke Polres Lembata,” ungkap Kapolres Lembata AKBP Yoce Marthen kepada wartawan.

Menurut Kapolres, Dionisius melaporkan oknum Anggota DPRD Lembata, GR dan istrinya dengan dugaan tindakan perzinahan.

Polisi juga sudah melakukan visum terhadap istri dari pelapor.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memenuhi alat bukti yang ada sehingga kasus ini bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lembata.

Kapolres menjelaskan para pelaku terancam bui selama sembilan bulan berdasarkan Undang-Undang Pasal 284 tentang perzinahan.

Kejadian tak terpuji pejabat publik ini terjadi pada Kamis malam atau malam Jumat.

Baca Juga :  Jumlah Kasus Kejahatan Selama Maret 2024, Perzinahan Mendominasi

Kabur Saat Dipergoki

Oknum Anggota DPRD Lembata itu tertangkap basah sedang berduaan di dalam toilet bersama istri dari Dionisius di rumah Dionisius di Kota Baru, Kota Lewoleba.

Dionisius yang kesal dengan ulah cabul itu langsung menghajar GR di dalam toilet. Beruntungnya, GR berhasil melarikan diri malam itu juga.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Lembata, Fransiskus Gewura menuturkan secara internal pihaknya akan mengusut kronologis persoalan kadernya.

Tujuannya, partai tersebut bisa mengambil tindakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan setelah terbukti.

Laporan kronologis kejadian ini akan dikirim ke pengurus pusat.

“Kita mengusulkan itu ada tingkatannya, apakah pemberhentian paripurna, pemberhentian sementara dan pembebastugasan. Ini sementara dikaji dari aspek aturan di partai,” papar Wakil Ketua II DPRD Lembata ini.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com