Di hadapan para personel Polres, TNI dan Kesbangpol hingga Satpol PP, Bupati menyampaikan kebijakan PPKM level 3 akan kembali diberlakukan mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.
Selama pemberlakuan PPKM tersebut, aktivitas masyarakat akan dilakukan pembatasan. Di antaranya perayaan natal dilaksanakan secara sederhana.
“Jamaah tidak boleh lebih dari 50 persen,” terangnya.
Kemudian, tempat wisata boleh dibuka namun maksimal kapasitas 50 persen. Lantas kegiatan perayaan malam tahun baru juga dihimbau ditiadakan dan digelar sederhana tanpa ada keramaian maupun kerumunan.
Pemkab bersama jajaran TNI Polri juga akan berupaya selama penerapan PP.level 3 itu bisa mencegah kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Kegiatan hiburan sifatnya merayakan tahun baru ditiadakan. Sehingga alun-alun harus steril,” tandasnya. Wardoyo
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]