JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Persiapan NIP, 789 Guru Honorer Hasil Seleksi PPPK Tahap I di Sragen Dikumpulkan BKPSDM. Catat Persyaratan, Batas Waktu dan Ketentuan Pemberkasannya!

Ratusan guru honorer lolos PPPK tahap I di Sragen saat dikumpulkan di BKPSDM untuk persiapan pemberkasan. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 789 guru honorer yang lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K atau PPPK) di Kabupaten Sragen langsung dikumpulkan di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen.

Mereka dikumpulkan untuk diberikan penjelasan terkait persiapan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi untuk pemberkasan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sragen, Sutrisna mengatakan ratusan honorer itu merupakan guru honorer yang lulus formasi PPPK tahap I.

Mereka yang lolos seleksi tahap I tercatat sebanyak 789 orang. Pengumpulan itu dilakukan untuk diberikan penjelasan terkait pengisian dan persiapan dokumen-dokumen untuk pemberkasan dan pengusulan nomor induk PPPK atau NI PPPK.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

“Iya tadi semua yang lolos tahap I kita kumpulkan. Kita berikan penjelasan terkait persyaratan untuk pemberkasan. Seperti pengisian DRH nanti dan berkas-berkas terkait yang harus dilampirkan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (30/12/2021).

Sutrisna menyampaikan untuk pemberkasan PPPK nantinya dilakukan melalui sistem. Tidak ada berkas atau dokumen fisik yang dikumpulkan.

Semua persyaratan dan dokumen pendukung nantinya cukup diupload oleh masing-masing peserta. Dokumen yang diupload nantinya dalam bentuk soft file lewat Google Drive.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

“Kita sampaikan terkait bagaimana proses pemberkasannya. Misalnya SKCK habisnya harus tanggal berapa, surat bebas narkoba harus habis sampai tanggal berapa. Agar semua bisa terpakai sesuai ketentuan,” jelasnya.

Teknis dan persyaratan itu harus disampaikan mengingat ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.

Sebab jika tidak memenuhi persyaratan atau ketentuan maka berkas akan dikembalikan dan dinyatakan tidak lengkap.

“Pemberkasan mulai tanggal 24 Desember sampai 10 Januari 2022. Semua nanti ditangani oleh pusat. Setelah berkas lengkap tinggal menunggu NI PPK dari pusat,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com